Wakil Dekan Bidang Akademik yang juga Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. menjadi penguji eksternal dalam Seminar Hasil Penelitian Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada Jumat 7 Februari 2025 di Kampus FH Universitas Pancasila.

Disertasi berjudul Politik Hukum Yudisial Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum yang disusun oleh mahasiswa Program Doktor FH Universitas Pancasila Daswanto yang juga bertugas pada Jampidmil Jogjakarta. Pada Seminar Hasil Penelitian Disertasi ini membahas terkait perkara koneksitas penanganan perkara korupsi konstruksi pengaturan, pembagian kewenangan dan politik hukum yudisial perkara koneksitas penanganan perkara tindak pidana korupsi.

 

Penelitian ini dilatarbelakangi banyak kalangan khawatir bahwa pengaturan koneksitas tindak pidana korupsi saat ini masih belum menjadikan KPK dengan independensi dan kewenangannya secara penuh. Independensi dan kewenangan KPK itu terancam tergerus ketika berhadapan dengan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan  bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan orang yang tunduk pada peradilan militer.

Berita Terkait :  Rapat Kerja Nasional BKS Dekan FH PTN Se-Indonesia

 

Anggapan bahwa KPK harus menyerahkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada oditur militer atau oditur militer tinggi untuk selanjutnya dilimpahkan ke peradilan militer. Pengaturan koneksitas tindak pidana korupsi saat ini amat berpotensi mengakibatkan KPK kehilangan independensi dan kewenangannya ketika berhadapan dengan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan orang yang tunduk pada peradilan militer sebagaimana tafsir terhadap beberapa norma di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 (Pasal 198 hingga Pasal 203).

 

Sandaran terhadap ketentuan koneksitas juga tetaplah perlu merujuk pada sejumlah ketentuan di dalam KUHAP. Namun demikian, KUHAP diketahui belum mengakomodir kedudukan  KPK secara eksplisit dalam mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara koneksitas tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Berita Terkait :  Workshop Persiapan Visitasi Pembukaan Prodi Doktor Fakultas Hukum UPN "Veteran"Jakarta Hari Kedua Bersama Narasumber Dr. Adi Nur Rohman, SH., MH.

 

Adapun tim penguji pada Ujian Seminar Hasil Penelitian Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila tersebut terdiri dari: Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H, M.A sebagai Ketua Sidang; Dr. Maslihati Nur Hidayati, S.H, M.H sebagai sekretaris sidang; Prof. Dr. Agus Surono, S.H, M.H. sebagai Ketua Penguji; Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H, LL.M sebagai Promotor; Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H, M.H sebagai Co-Promotor I; Dr. Edie Tarsono, S.H, M.H sebagai Co- Promotor II; Dr. Siswanto, S.H, M.H sebagai Penguji Eksternal; Dr. Beniharmoni Harefa, S.H, LL.M. sebagai Penguji Eksternal.

Share

Contact Us

×