Jakarta, 23 Agustus 2025 – Wakil Dekan Bidang Akademik yang juga Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJDr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. menjadi penguji eksternal dalam Ujian Terbuka Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada Sabtu 23 Agustus 2025 di Kampus FH Universitas Pancasila.

Disertasi berjudul “Politik Hukum Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum” yang disusun oleh mahasiswa Program Doktor FH Universitas Pancasila atas nama Daswanto, SH, MH, yang juga bertugas pada Jampidmil Jogjakarta. Promovendus dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H, LL.M.

Pada Ujian Terbuka Disertasi ini membahas terkait perkara koneksitas penanganan perkara korupsi konstruksi pengaturan, pembagian kewenangan dan politik hukum yudisial perkara koneksitas penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Penelitian ini dilatarbelakangi banyak kalangan khawatir bahwa pengaturan koneksitas tindak pidana korupsi saat ini masih belum menjadikan KPK dengan independensi dan kewenangannya secara penuh. Independensi dan kewenangan KPK itu terancam tergerus ketika berhadapan dengan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan  bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan orang yang tunduk pada peradilan militer.

Berita Terkait :  Dosen dan Koordinator Bagian Hukum Tata Negara FH UPNVJ Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H. Menjadi Narasumber dalam Legislative Drafting Training Intermediate Level

Ada beberapa temuan promovendus dalam disertasi ini diantaranya Pertama, Konstruksi penanganan perkara koneksitas tindak pidana korupsi eksis dan tidak hanya diatur dalam KUHAP, UU Peradilan Militer, UU Kekuasaan Kehakiman, tetapi juga di UU KPK dan UU Kejaksaan.

Kedua, kewenangan masing2 aparat penegak hukum dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan telah cukup jelas mengatur batasan pembagian wewenang penanganan perkara koneksitas tindak pidana korupsi khususnya antara Kepolisian (dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu), Kejaksaan, Oditur, Polisi Militer dan KPK

Ketiga, politik hukum penanganan perkara koneksitas tindak pidana korupsi pasca keluarnya Putusan MK 87/PUU-XXI/2023 mengarah bahwa KPK  berwenang dalam menangani perkara koneksitas tindak pidana korupsi yang dimulainya, sehingga diperlukan pembaruan, harmonisasi, dan sinkronisasi berbagai peraturan, khususnya KUHAP dan peraturan terkait, untuk menjamin kepastian hukum dan asas peradilan cepat, sederhana, serta berbiaya ringan.

Berita Terkait :  Forum Riset Debat Mahasiswa Laksanakan Kegiatan Kompetisi Debat dan Esai Dalam Rangka Dies Natalis FH UPNVJ ke-24


Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. sebagai penguji eksternal dan Ahli Hukum Pidana menyampaikan beberapa pertanyaan yang konstruktif kepada promovendus. Adapun tim penguji pada Ujian Terbuka Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila tersebut terdiri dari: Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H, M.A sebagai Ketua Sidang; Dr. Maslihati Nur Hidayati, S.H, M.H sebagai sekretaris sidang; Prof. Dr. Agus Surono, S.H, M.H. sebagai Ketua Penguji; Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H, LL.M sebagai Promotor; Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H, M.H sebagai Co-Promotor I; Dr. Edie Tarsono, S.H, M.H sebagai Co- Promotor II; Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H, M.H (FH UI) sebagai Penguji Eksternal; Dr. Beniharmoni Harefa, S.H, LL.M. (FH UPN Jakarta) sebagai Penguji Eksternal.

Share

Contact Us

×