Wakil Dekan Bidang Akademik yang juga Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. menjadi narasumber pada Training Mediator Batch 49 yang diselenggarakan oleh Jimly School of Law and Government (JSLG) bekerjasama dengan PT Pupuk Indonesia pada Rabu 09 Oktober 2024 di Jakarta.

Pada Traning Mediator kali ini Narasumber menyampaikan materi penting terkait Pelaksanaan Mediasi Penal dan Restorative Justice. Adapun penjelasan dimulai dengan pengertian dan dasar restorative justice. Selanjutnya Dr. Beniharmoni menjelaskan bagaimana implementasi mediasi dalam aspek pidana sebagai bentuk restorative justice. Pada kesempatan tersebut peserta dibekali matri terkait skil yang harus dimiliki mediator dan best practice restorative justice.

Berita Terkait :  Membangun Kualitas Publikasi Ilmiah: Benchmarking Pembentukan Jurnal Hukum Berbasis Mahasiswa di FH UPNVJ

Mediasi juga dapat diselenggarakan pada proses hukum pidana, yang disebut dengan Mediasi Penal atau Restorative Justice. Mediasi Penal merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana melalui perundingan dengan melibatkan pelaku, korban dan pihak-pihak terkait Bersama-sama untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan kepada pemulihan dibantu seorang mediator. Pada kegiatan traning mediator ini diharapakan peserta dapat menjadi mediator yang bisa menerapkan mediasi penal berbasis pada keadilan restoratif.

Berita Terkait :  Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H

Traning Mediator Bacth 49 ini diikuti oleh 28 peserta dari PT Pupuk Indonesia dan diselenggarakan oleh Jimly School of Law and Government (JSLG) diadakan selama beberapa hari di Hotel Kimaya Jakarta.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?