Wakil Dekan Bidang Akademik yang juga Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. menjadi narasumber dalam Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Kamis 27 November 2025 di Jakarta.

Pasca pengesahan KUHAP baru pada 18 November 2025 yang lalu, membuat seluruh aparat hukum wajib mengetahui, memahami dan melaksanakan. Termasuk kepolisian Republik Indonesia melaksanakan sosialisasi terhadap jajarannya. Kegiatan sosialisasi KUHAP Baru ini dibuka dan dihadiri oleh Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKPB Putu Kholis Aryana.

Berita Terkait :  Prof. Bambang Waluyo, S.H., M.H. Kembali Catatkan HKI Jenis Ciptaan Buku "Pembaharuan Hukum Pidana"

Terdapat beberapa alasan KUHAP lama diperbarui dengan KUHAP baru diantaranya usia KUHAP lama 1981 yang kurang lebih sudah 44 tahun. Penyesuaian dengan KUHP Nasional UU No 1 Tahun 2023 yang akan berlaku 2 Januari 2026. Serta mengoptimalkan perlindungan Hak Asasi Manusia(HAM), merupakan alasan-alasan mendasar pembaharuan dari hukum acara pidana Indonesia, ujar Dr. Beniharmoni dalam pemaparannya.

Beberapa hal yang baru dalam KUHAP antara lain: mekanisme keadilan restoratif; hak saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan dan orang lanjut usia; penguatan peran advokat; perluasan objek praperadilan; perubahan alat bukti yang sah; putusan pengadilan dan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Demikian disampaikan Dr. Beniharmoni Harefa yang juga sebagai Tenaga Ahli Pemerintah pada Penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025.

Berita Terkait :  Pembukaan Peresmian Lomba Kegiatan Acara Dies Natalis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta ke 24 Tahun

Pembuktian pada KUHAP Baru menegaskan alat bukti terdiri atas: Keterangan Saksi; Keterangan Ahli; surat; keterangan Terdakwa; barang bukti; bukti elektronik; pengamatan hakim; dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Share

Contact Us

×