Wakil Dekan Bidang Akademik yang juga Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu 07 Januari 2026 di Hotel Le Meridien, Jakarta.
KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sudah berlaku 2 Januari 2026 yang lalu. Seluruh aparat penegak hukum, diharusnya mengetahui, memahami dan melaksanakan, termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan sosialisasi KUHAP Baru ini dibuka dan dihadiri oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr.Iman Imanuddin, SH, S.IK, MH. dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. H. Safrianto Zuriat Putra. Juga dihadiri oleh Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Agus Setiadi, SH, MH.
Terdapat beberapa alasan KUHAP lama diperbarui dengan KUHAP baru diantaranya usia KUHAP lama 1981 yang kurang lebih sudah 44 tahun. Penyesuaian dengan KUHP Nasional UU No 1 Tahun 2023 yang sudah berlaku 2 Januari 2026. Serta mengoptimalkan perlindungan Hak Asasi Manusia(HAM), merupakan alasan-alasan mendasar pembaharuan dari hukum acara pidana Indonesia, ujar Dr. Beniharmoni dalam pemaparannya.
Beberapa hal yang baru dalam KUHAP antara lain: mekanisme keadilan restoratif; hak saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan dan orang lanjut usia; penguatan peran advokat; perluasan objek praperadilan; putusan pengadilan dan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Penting untuk diketahui mekanisme penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti mengalami beberapa perubahan. Demikian disampaikan Dr. Beniharmoni Harefa yang juga sebagai Tenaga Ahli Pemerintah pada Penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025.

Berita Terkait :  Prof. Taufiqurrohman Syahuri Kupas Tuntas Argumentasi Hukum dalam PKPA Angkatan VII Kerja Sama DPC PERADI Jakarta Barat & Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta

Pembuktian pada KUHAP Baru menegaskan alat bukti terdiri atas: Keterangan Saksi; Keterangan Ahli; surat; keterangan Terdakwa; barang bukti; bukti elektronik; pengamatan hakim; dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Hal ini diuraikan secara rinci di dalam KUHAP Baru UU Nomor 20 Tahun 2025.

Berita Terkait :  Guru Besar FH UPNVJ Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. menjadi Penguji Eksternal Ujian Pendahuluan (Tertutup) Disertasi S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Sosialisasi KUHAP Baru ini dihari 250 orang peserta dari Polda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat dan Kejati Banten. Peserta terdiri dari para penyidik dan penyidik pembantu serta Jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum. Selain Dr. Beniharmoni Harefa, di sesi ke dua turut menyampaikan Materi KUHP dan KUHAP Baru Prof. Dr. Eddy OS. Hiariej, SH, MHum Wakil Menteri Hukum RI dan Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Share

Contact Us

×