Wakil Dekan Bidang Akademik yang juga Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJDr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. menjadi narasumber pada Focus Grup Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Rabu 15 Oktober 2025 bertempat di Ruang Rapat Lt.17 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan.

Beberapa isu penting dan menarik seputar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak menjadi topik kajian pada FGD dimaksud. Isu terkait kekaburan hukum dan lembaga mana yang tepat sebagai penggagas peraturan pelaksana PP 58/2022 ini.

Menurut Beniharmoni bahwa : Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Terpadu ke depan dikenal panca wangsa : Kepolisian (Penyidik), Kejaksaan (Penuntut), Hakim (Mengadili), Advokat (Pendamping Hukum) dan Pembimbing Kemasyarakatan (Pembimbing, Pembina). Hal ini menjadi dasar kuat, bahwa seharusnya peraturan pelaksana PP 58 Tahun 2022 dilakukan oleh Kementerian yang membidangi Pemasyarakatan.
Isu lain seperti terminologi yang digunakan pada anak yang telah dipidana (berkekuatan hukum tetap) namun bukan pidana penjara. Tetap terminologi anak yang berkonflik dengan hukum. Karena meskipun dijatuhkan putusan bukan pidana penjara, namun tetap anak sudah melakukan delinquency (kenakalan-kejahatan). Sehingga pasca sudah putusan tetap dikategorikan anak berkonflik dengan hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
FGD tersebut berlangsung dengan diskusi yang padat dan berisi mengenai peraturan pelaksana terkait Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak. Tujuan dan manfaat FGD ini diharapakan sebagai bahan bagi Pusat Strategi Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk menyusun naskah Prakebijakan terkait peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak.

Berita Terkait :  Selamat Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus, 29 Mei 2025

FGD dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Jamaruli Manihuruk. FGD dipandu oleh Tim dari Pusat Strategi Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat RI. Dihadiri oleh peserta antara lain Pejabat/ Pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, PK Bapas, Jaksa Penuntut Umum, Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pejabat Instransi Daerah yang membidangi tugas pemenuhan dan perlindungan hak anak.

Berita Terkait :  Mengupas Transformasi Hukum Pidana: Perspektif Prof. Dr. Wicipto Setiadi Tentang Implikasi KUHP 2023 bagi BUMN
Share

Contact Us

×