Wakil Dekan Bidang Akademik yang juga sebagai Ahli Hukum Pidana FH UPN Veteran Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. menjadi salah seorang Fasilitator pada Kegiatan Karya Latihan Ahli Hukum Pidana (KALAHUPI) di Jakarta 5-7 November 2024. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) yang didukung oleh Norwegian Centre for Human Right (NCHR).

Kegiatan ini bertujuan untuk mencetak ahli hukum pidana yang memiliki perspektif HAM, berpihak pada masyarakat miskin dan marginal, serta bersedia memberikan keterangan secara Pro bono dalam proses peradilan. Melihat persoalan hukum akhir-akhir ini maka agar lebih memaksimalkan peran Ahli Hukum Pidana diharapkan dapat memberi kontribusi lebih banyak dalam sistem peradilan pidana.

Berita Terkait :  Wakil Dekan Bidang Akademik FH UPNVJ Menjadi Narasumber Training Mediator Jimly School of Law and Government

Adapun narasumber pada kegiatan tersebut merupakan para pakar hukum pidana Indonesia diantaranya : Fachrizal Afandi, S. Psi., S.H., M.H., Ph.D.; Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H; Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.; Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum. Beberapa fasilitator diantaranya : Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.; Muhammad Isnur, S.H., M.H.; Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H.; Asfinawati, S.H.; Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M.; Firman Arif Pribadi, S.H., M.H.; Aliyth Prakarsa, S.H., M.H.

Berita Terkait :  Guru Besar FH UPNVJ Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. menjadi salah satu Penguji Ujian Promosi Doktor/Ujian Disertasi Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta

Kegiatan Karya Latihan Ahli Hukum Pidana (KALAHUPI) mendorong reformasi sistem peradilan hukum pidana (criminal justice system) dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan, yang menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Membekali para ahli pidana agar lebih kompeten dan berintegritas dalam memberikan keterengan ahli khususnya pidana.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?