Jakarta, 26 Agustus 2025 – Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali mencatat langkah strategis dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 232/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Keputusan menteri ini bukan sekadar instrumen administratif, melainkan tonggak penting dalam transformasi sistem kepegawaian di lingkungan perguruan tinggi negeri. Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk membangun tata kelola sumber daya manusia pendidikan tinggi yang lebih fleksibel, adaptif, dan akuntabel.

Skema PPPK hadir sebagai alternatif strategis terhadap sistem kepegawaian konvensional (PNS). Dalam konteks pendidikan tinggi, model ini memungkinkan perguruan tinggi baru untuk mengelola tenaga pendidik dan kependidikan dengan pendekatan kontraktual yang lebih responsif terhadap kebutuhan dinamis kampus.

Dari perspektif hukum administrasi negara, keputusan ini merupakan bentuk konkretisasi diskresi menteri dalam menjalankan fungsi regulatif di sektor pendidikan tinggi. Hal ini menunjukkan bagaimana regulasi tidak hanya mengatur, tetapi juga menjadi instrumen manajerial dalam mendorong percepatan kinerja perguruan tinggi.

Berita Terkait :  (INTEGRITY) Law Firm mengundang kepada Bapak/Ibu untuk mengajak seluruh mahasiswa/I-nya dalam kegiatan INTEGRITY Scholarship II Tahun 2022.

Keputusan Menteri ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara fleksibilitas manajerial dengan prinsip good governance. PPPK memberi ruang bagi perguruan tinggi untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja sesuai tuntutan akademik, riset, maupun layanan publik. Namun, di sisi lain tetap ada standar akuntabilitas publik yang mengikat, mengingat status PPPK tetap berada dalam lingkup kepegawaian negara.

Dengan demikian, skema ini melahirkan sebuah model hibrid:

  • Mengandung unsur kontraktual sebagaimana hubungan kerja swasta,

  • Tetapi tetap tunduk pada prinsip hukum publik dan standar pelayanan negara.

Model ini memerlukan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak menyimpang dari prinsip hukum kepegawaian serta tetap menjamin kualitas layanan pendidikan tinggi.

Penerapan kebijakan ini pada 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) memiliki makna strategis. PTNB yang umumnya masih dalam tahap konsolidasi kelembagaan akan lebih mudah mengatur kebutuhan SDM sesuai kapasitas dan prioritas pengembangan.

Beberapa implikasi yang menonjol antara lain:

  • Efisiensi operasional: rekrutmen tenaga pendidik/kependidikan lebih fleksibel.

  • Adaptasi kurikulum dan riset: perguruan tinggi dapat lebih cepat menyesuaikan dengan kebutuhan global.

  • Peningkatan kualitas layanan publik: melalui standar kontraktual yang berbasis kinerja.

Berita Terkait :  Telah berpulang ke rahmatullah, Hj. Siti Fatimah binti Ingah (Ibunda dari Bapak Dr. H Abdul Halim, M.Ag)

Bagi kalangan akademisi hukum, khususnya di Fakultas Hukum, terbitnya Kepmendikti ini menjadi bahan kajian yang kaya. Ada beberapa isu penting yang dapat dieksplorasi:

  1. Aspek yuridis: bagaimana PPPK diposisikan antara kontrak perdata dan hukum kepegawaian publik.

  2. Aspek tata kelola: sejauh mana model PPPK dapat meningkatkan good governance di perguruan tinggi.

  3. Aspek politik hukum: arah kebijakan pemerintah dalam mengelola SDM pendidikan tinggi di era desentralisasi.

Dengan diberlakukannya Kepmendikti Nomor 232/M/KEP/2025, pemerintah menandai babak baru dalam sejarah pengelolaan kepegawaian perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Keputusan ini diharapkan tidak hanya memperkuat fondasi kelembagaan 35 PTNB, tetapi juga menjadi cerminan komitmen negara untuk menghadirkan pendidikan tinggi yang kompetitif, modern, dan berdaya saing global.

Fakultas Hukum UPNVJ memandang regulasi ini sebagai peluang sekaligus tantangan akademik dalam membangun diskursus hukum administrasi dan kebijakan publik yang lebih adaptif di masa depan.

Unduh secara lengkap pada link berikut :

Share

Contact Us

×