Era keberlimpahaan informasi membutuhkan peran umat dan generasi bangsa lebih bijak.

Perkembangan teknologi memungkinkan penggunaan teknologi informasi dalam setiap bidang kehidupan manusia, seperti perbankan, kesehatan, politik, bahkan di bidang hukum. Hal ini membuktikan bahwa teknologi informasi sudah digunakan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat generasi bangsa. Saat ini realitas sosial dan hukum sudah berubah, dinamika interakasi social di tengah masyarakat berkembang dengan sangat cepat. Terutama dengan kehadiran revolusi komunikasi dan teknologi informasi.

Dunia digital telah mengubah pola komunikasi menjadi lebih bersifat many to many communication (dari banyak orang ke banyak orang). Komunikasi antar pribadi banyak terfasilitasi kehadiran media baru terutama media sosial. Media konvensional seperti televisi, koran, radio harus berkompetisi dengan media daring (online). Hal ini dinamakan sebagai era disrupsi yang ditandai dengan keberlimpahan informasi multikanal.

Data terkini yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam laporan “Profil Internet Indonesia 2022” mengungkapkan, penetrasi internet Indonesia sudah mencapai 77,02 persen pada 2021-2022. Pengguna internet sudah menembus 210 juta, dan mayoritas pengguna mengakses internet melalui ponsel untuk membuka media sosial. Dengan demikian begitu masif dan eksesifnya media social dalam kehidupan masyarakat saat ini.

Ada tiga pandangan utama dalam melihat keberadaan media online di era digital saat ini. Pertama, pandangan yang memosisikan media online dapat berperan positif dalam peradaban umat manusia dan generasi bangsa. Mengakselerasi perubahan dan melahirkan banyak inovasi untuk kebaikan kehidupan masyarakat, misalnya digitalisasi dunia pendidikan, digitalisasi dunia hukum, e-goverment, dan aktivitas bermanfaat lainnya. Era digital adalah takdir yang harus kita terima dan mesti dihadapi dengan bijak. Ada baiknya kita melihat cara pandang yang lebih luas dari penggunaan teknologi digital, yaitu nilai yang dapat menambah kebaikan buat diri, memperluas tindak etika, dan memperkuat integritas. Penerapannya berhubungan dengan situasi, kondisi, waktu, dan tempat di mana yang melatarbelakangi konteks sebuah teknologi digital diterapkan. Dengan kata lain, belajar untuk menggunakan teknologi digital sesuai konteksnya apapun latar belakang kita.

Berita Terkait :  Focus Group Discussion: Penyusunan Mekanisme dan Format Pelaporan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Kedua, memandang dunia digital seringkali menimbulkan masalah dibanding manfaat. Misalnya fenomena hoaks, ujaran kebencian, kajahatan virtual (virtual crime), perundungan (bullying), dan lain lain. Kita berada di era pasca kebenaran, di mana kebohongan dapat menyamar menjadi kebenaran dan susah membedakan informasi yang benar dan mana yang tidak. Banyaknya gaungan narasi di media sosial, penggiringan opini, dan pembentukan citra ke arah tertentu. Pembentukan kebenaran di era pasca kebenaran adalah kebenaran tanpa dasar teoretis yang jelas, terselubung dalam narasi kemewahan bahasa, dan ditegaskan dengan berbagai aksesori dan bumbu-bumbu untuk menarik minat personal penerima informasi, sehingga penerima informasi tidak dapat berpikir secara jernih dan cenderung menerima apa yang disampaikan mengenai kebenaran tersebut tanpa melalui pertimbangan logis. Uji kebenaran adalah sesuatu yang penting. Bagaimana caranya, tentu melalui sesuatu yang namanya belajar. Sedikit banyak kita perlu mempelajari hal-hal sosial, psikologi, kebudayaan, dan etika. Munculnya konsepsi kebenaran di ranah publik merupakan suatu kesempatan untuk mengetahui landasan epistemologis, ontologis, maupun aksiologis dari kebenaran yang diklaim dan disebarluaskan. 

Ketiga, pendekatan yang lebih moderat, memandang teknologi akan sangat bergantung pada siapa yang menggunakannya. Jika dipakai untuk hal positif maka akan sangat positif. Tetapi sebaliknya, jika digunakan untuk hal negative termasuk kejahatan, maka dunia digital juga sangat memungkinkan digunakan untuk hal negatif. Oleh karena itu perlu selalu waspada. Filosofinya agar manusia untuk selalu hati-hati dalam menjalani hidup di ruang digital. Kehadiran ruang publik modern menyediakan konstruksi simbolik dan wahana ekspresi identitas kolektif. Kita tidak boleh meragukan tentang sifat heterogenitasnya dunia dan globalisasi yang ada, karena pluralistik adalah sesuatu yang pasti. Cuma apakah kita sebagai anak bangsa selalu siap menghadapinya. Sebagai manusia, kita semua memiliki keistimewaan untuk dapat melakukan segala sesuatu secara sadar dan melatih pilihan kesadaran secara spiritual, sehingga menjadi solusi untuk semua penyakit manusia. Konteks profesionalisme mengharuskan kita untuk mengesampingkan perasaan. Dalam perpspektif yang umum, mempertimbangkan aspek kemanusiaan dapat mengurangi efektivitas kerja. Kemajuan dunia digital ini perlu dibarengi dengan kemajuan pada hal-hal positif sehingga berdampak untuk kemaslahatan umat dan generasi bangsa. Hal ini penting sebagai ikhtiar dalam mengadaptasi perubahan yang terjadi. Kehadiran teknologi digital bias dioptimalkan sebagai sarana untuk menguatkan persaudaraan antar sesama, persaudaraan bangsa, dan persaudaraan umat manusia. Jangan sebaliknya, justru dunia digital membuat masyarakat terpolarisasi, terpecah, dan tidak lagi merasakan hangatntya persaudaraan. Era keberlimpahaan informasi membutuhkan peran umat dan generasi bangsa yang lebih bijak, melek, punya kesadaran untuk menerapkan manajemen privasi komunikasi untuk bisa memilah, mengolah, dan menyebarluaskan informasi yang baik, benar, dan bermanfaat secara tepat guna.

Era digitalisasi telah membawa kita pada titik di mana inovasi teknologi harus diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai. Dalam konteks ini, hukum harus mampu berperan sebagai pelindung kepentingan masyarakat dan generasi bangsa sekaligus sebagai fasilitator inovasi, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan hukum yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi informasi agar dapat memberikan peran positif untuk peradaban manusia sehingga menemukan generasi bangsa yang paripurna.

Berita Terkait :  Guru Besar FH UPNVJ Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H menjadi Narasumber Pelatihan & Sertifikasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Justitia Training Center kerjasama dengan Hukum Online

Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta,

JF Madya Sekretariat Wakil Presiden

Telah diterbitkan pada :

https://republika.id/posts/56812/transformasi-digital-untuk-generasi-bangsa-yang-paripurna?utm_campaign=rolsosmed&utm_source=whatsapp

 

Share

Contact Us

×