Desa Babakankaret, 6 September 2024 – Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta yang diketuai oleh Rianda Dirkareshza, S.H., M.H. melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Babakankaret, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. 

Kegiatan dimulai dengan melakukan survei lokasi tanah yang akan ditanami bibit pohon oleh Gilang Abi Zaifa dan Aisyah Nurhalizah yang merupakan anggota Tim Pengabdian Masyarakat. Kegiatan survei lokasi tanah untuk green business bertujuan untuk memetakan lokasi tanah, luas tanah, dan kebutuhan bibit green business. Adapun tanah tersebut, yakni tanah milik Yayasan Bina Akhlaq Cianjur dan Pemerintah Desa Babakankaret. Luas tanah milik Yayasan Pesantren Bina Akhlaq adalah 1,3 hektare dan luas tanah desa seluas 2 hektare. Jenis bibit pohon yang akan ditanam adalah petai, jengkol, mangga, dan lain sebagainya. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Pengabdian Masyarakat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Ditempat lain, Tim Pengabdian Masyarakat menemui pengurus TPS Desa Babakankaret untuk melakukan survei pengelolaan sampah di desa tersebut. Egi Rivaldi Gumilar Mahasiswa FH UPNVJ sekaligus anggota Tim Pengabdian Masyarakat mendampingi Fahrudin, S.T., M.T. selaku Dosen Fakultas Teknik UPNVJ dan rekan-rekan mahasiswa program studi Teknik Mesin untuk melakukan survei terkait pengelolaan sampah yang diterapkan di Desa Babakankaret. Pada kesempatan itu, Tim Pengabdian Masyarakat bertemu dengan bendahara Perkumpulan Pengelola Sampah dan Bank Sampah Nusantara (PERBANUSA) Raharja yang diketahui diamanatkan melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Babakankaret untuk menjadi pengurus TPS.

 

Fahrudin mengajukan beberapa pertanyaan kepada pengurus TPS, terutama mengenai mesin pengolah sampah. Berdasarkan keterangan pengurus, TPS membutuhkan mesin pemilah sampah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi waktu. Saat ini, TPS mempunyai mesin pencacah sampah. Akan tetapi, belum cukup untuk mempercepat proses pengelolaan sampah di Desa Babakankaret. Adapun mesin pencacah yang dimiliki oleh pengurus TPS masih menggunakan tenaga diesel. Pengurus TPS berharap dapat beralih menggunakan mesin pencacah bertenaga listrik agar lebih efektif, efisien, dan ramah lingkungan. Lebih lanjut, kekhawatiran muncul manakala pengurus TPS menceritakan minimnya kesadaran masyarakat desa dalam memilah sampah. Pasalnya, proses pencacahan memakan waktu lama bilamana masyarakat tidak memilah sampah terlebih dahulu. Oleh sebab itu, pengurus TPS menginginkan adanya sosialisasi guna mengedukasi masyarakat Desa Babakankaret dalam hal pengelolaan sampah dan pihaknya pun terbuka menerima mesin pemilah maupun pencacah baru guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah di desa tersebut.

Selanjutnya, Tim Pengabdian Masyarakat melaksanakan rapat penentuan badan hukum green business dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Babakankaret. Pada kesempatan tersebut, Rianda Dirkareshza selaku Ketua Tim Pengabdian Masyarakat menyampaikan pengantar mengenai gambaran program yang akan dilakukan. Program ini melibatkan santri penyandang disabilitas Yayasan Pesantren Bina Akhlaq, Kelompok Tani Sanghyang Tapak, PERBANUSA Raharja, dan perangkat desa. “Bapak dan Ibu tenang saja, legalitas (PerDes maupun Peraturan BUMDes), alat, bibit, pupuk, dan lain sebagainya akan diberikan oleh tim, jadi Bapak/Ibu hanya tinggal mengelola”, ujar Rianda. Tujuan diadakannya rapat ini adalah membahas struktur kepengurusan dan penentuan badan hukum green business. Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan pemaparan jenis-jenis badan hukum yang disampaikan oleh Sahda Saraswati Akbar, Ia menjelaskan 5 (lima) jenis badan hukum yang dapat dipilih oleh masyarakat Desa Babakankaret, yakni koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan yayasan. Kemudian, Kesya Fadhilah Azzahra melanjutkan pemaparan terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Bank Sampah. Terakhir, rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama audiens.

Berita Terkait:  Artificial Intelligence Risiko-Peluang di Bidang Hukum, Dr. Ir. Agung Haryoso, MSC,. M.Eng. berbicara pada Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VII Kerjasama ADHAPER dan FH UPNVJ

Diskusi diawali dengan penentuan jenis badan hukum yang akan dipilih oleh masyarakat Desa Babakankaret. Proses diskusi berlangsung cukup alot, sehingga perwakilan kelompok tani meminta waktu untuk berdiskusi secara internal. Sembari menunggu hasil diskusi internal kelompok tani, ketua Yayasan Pesantren Bina Akhlaq menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti badan hukum yang akan dipilih asalkan bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat. Setelah itu, pihak PERBANUSA Raharja mempertanyakan mengenai penentuan badan hukum ini. “Mohon izin Bapak, apakah ini sudah baku? Mengingat Kades sudah mengeluarkan SK bahwa kami ini bukan BUMDes. Kami hanya perkumpulan yang mengelola, jadi tidak termasuk BUMDes”, tanya bendahara. Namun, setelah dijelaskan kembali oleh Ketua Tim Pengabdian Masyarakat, PERBANUSA Raharja dapat bergabung ke dalam BUMDes Babakankaret. Sebelumnya, berdasarkan SK Kepala Desa diketahui bahwa PERBANUSA berstatus sebagai kelompok pendamping yang ditugaskan mengelola sampah di desa tersebut. Solusi yang diperoleh, PERBANUSA yang diberi nama “Raharja” akan dinaikkan statusnya menjadi BUMDes. Lebih lanjut, Tim Pengabdian Masyarakat juga akan memberikan referensi AD/ART sebagai salah satu syarat pendirian BUMDes.

 

Hasil diskusi kelompok tani terdapat salah satu anggotanya yang bersedia menjadi ketua pengurus. Berikutnya, 70 persen anggota kelompok tani memilih jenis badan hukum yayasan, sedangkan 30 persen memilih koperasi. Ketua Tim Pengabdian Masyarakat menjelaskan kembali kekurangan dan kelebihan jenis badan hukum yayasan. Lebih lanjut, Rianda Dirkareshza yang merupakan Dosen Hukum Bisnis menyarankan bentuk koperasi agar lebih menjual. Namun, kelompok tani tetap menyepakati jenis badan hukum yayasan sesuai hasil diskusi internal. Adapun komposisi keanggotaan adalah 14 orang berasal dari kelompok tani dan 20 orang santri disabilitas Yayasan Pesantren Bina Akhlaq. Sementara itu, proporsi pengurus sejumlah 5 (lima) orang dari kelompok tani dan 5 (lima) orang dari pihak Yayasan Pesantren Bina Akhlaq. Sebelum rapat ditutup, Rianda Dirkareshza selaku Ketua Tim Pengabdian Masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dari berbagai pihak yang terlibat, serta mengajak masyarakat untuk tetap kompak berkolaborasi menyukseskan program green business dan pendirian BUMDes Babakankaret selama tiga tahun ke depan.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?