Semarang, 30 Agustus 2024 – Tim Penelitian Hibah DRTPM Kemendikbud Tahun 2024 yang terdiri dari Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, Universitas Budi Luhur, dan Politeknik Keuangan Negara STAN melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kota Semarang denga tema “Pembaharuan Regulasi Pemilihan Umum: Desain Kewajiban Penyelenggaran dan Peserta Pemilihan Umum Dalam Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas”. Kegiatan ini berlangsung di Delman Resto Kota Semarang yang diikuti oleh beberapa perwakilan dari beberapa instansi dan organisasi penyandang disabilitas. Perwakilan yang hadir dalam kegiatan FGD ini yaitu  Yanto Basuki selaku Ketua Pekumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Semarang,  Sugeng selaku Ketua PPDI Jawa Tengah, Suparman, S.H., M.H. selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang, V. Silvania Susanti selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang, Riko selaku perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, dan Nandi selaku perwakilan Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua Tim Peneliti yakni Taupiqqurrahman, S.H., M.Kn. Selanjutnya kegiatan pemaparan materi “Pemilu dan Dinamika Politik Memenuhi Hak-Hak Penyandang Disabilitas” dengan narasumber Dr. Umaimah Wahid, M.Si. selaku anggota tim peneliti sekaligus Dosen Fakultas Komunikasi dan Desain Kreatif Universitas Budi Luhur.

sambutan dari Ketua Tim Peneliti yakni Taupiqqurrahman, S.H., M.Kn

Dalam pemaparannya, Dr. Umaimah Wahid, M.Si. menyampaikan bahwa hak politik penyandang disabilitas merupakan hak yang telah dilindungi oleh hukum internasional dan hukum nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas memiliki hak politik yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. Namun, pada faktanya masih ada beberapa hak-hak politik penyandang disabilitas yang masih belum terpenuhi oleh penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu. Perlu adanya inklusifitas bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh hak politiknya dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Berita Terkait:  Selamat dan Sukses atas terbitnya buku Hukum Pidana oleh Dr. Beniharmoni Harefa S.H., LL.M & Abdul Kholiq, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta

Kegiatan kemudian dilanjut dengan sesi diskusi. Dalam sesi diskusi ini tim peneliti dan para peserta saling bertukar pikiran guna mencari solusi maupun masukan-masukan yang dapat bermanfaat guna pemenuhan hak politik penyandang disabilitas. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang menyampaikan bahwa Baksebangpol Kota Semarang bekerja sama dengan KPU Kota Semarang dan Bawaslu Kota Semarang telah memberikan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas dan masyarakat umum. Selain itu Bakesbangpol Kota Semarang juga memberikan bantuan keuangan bagi partai politik, dimana bantuan itu ada porsi untuk penyelenggaraan pendidikan politik. Sedangkan perwakilan dari PPDI Jawa Tengah menyampaikan masih perlunya TPS atau tempat pemungutan suara yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sehingga para teman-teman penyandang disabilitas dapat dengan mudah memberikan suaranya pada saat pemilihan umum.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?