Pada tanggal 18 Agustus 2025 telah diselenggarakan kegiatan Seminar Kebangsaan di Situs Persada Soekarno, Kediri. Seminar Kebangsaan ini merupakan bagian dari rangkaian acara “Ruwatan Negara: Menyambut Indonesia Mercusuar Perdamaian Dunia”. Sebagai Keynote Speaker dalam Seminar Kebangsaan, Brigjen. Pol. Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H. yang merupakan Kepala Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (Karobinkar SSDM) Mabes Polri menyampaikan “Bangsa Indonesia lahir berkat perjuangan yang diridhoi Ilahi. Keimanan, kemanusiaan dan rasa cinta tanah air melebur menjadi kekuatan menuju pintu gerbang kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.” Beliau menegaskan, Cinta tanah air yang sejati merupakan benteng negara untuk menyelamatkan  NKRI yang didirikan semenjak pada 18 Agustus 1945, walaupun setetes air mari kita wujudkan kebaikan untuk Indonesia.

Narasumber pertama, Prof. Anhar Gonggong, sejarawan Nasional menyampaikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945. Negara dikatakan sudah ada dengan tiga syarat : Konstitusi berupa Undang-Undang Dasar 1945, Ada pengelola negara yaitu Presiden dan wakilnya, dan ada wilayah yang ditentukan setelah dinyatakan merdeka. Menurutnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan pada 18 Agustus 1945, setelah kemerdekaan Bangsa Indonesia disampaikan oleh Sukarno Hatta pada 17 Agustus 1945.

Narasumber kedua Sri Purba S.H., M.H selaku Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno menyampaikan dalam paparannya tentang bentuk pemerintahan saat 18 Agustus 1945 yang dianut saat itu.

Selanjutnya narasumber ketiga, Dr. Heru Sugiyono S.H., M.H. yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) sekaligus Praktisi Hukum, menyampaikan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan yang diperingati setiap 17 Agustus merupakan momen sakral bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, dalam praktiknya, di masyarakat maupun instansi resmi, terdapat perbedaan penyebutan yang berpotensi menimbulkan kekeliruan historis dan konstitusional. Banyak pihak menyebutnya sebagai “HUT Kemerdekaan Republik Indonesia”, padahal secara historis, Proklamasi 17 Agustus 1945 menyatakan kemerdekaan Bangsa Indonesia dari penjajahan, bukan kemerdekaan bentuk negara tertentu. Bentuk Republik Indonesia baru ditegaskan kemudian dalam UUD 1945 sebagai konsekuensi dari kemerdekaan tersebut. Menurutnya, Kekeliruan ini meskipun tampak sederhana, memiliki beberapa implikasi, diantaranya: mengaburkan makna asli Proklamasi yang merupakan puncak perjuangan bangsa, bukan sekadar deklarasi bentuk negara; Menyebabkan generasi muda mempelajari narasi yang kurang tepat, sehingga kehilangan pemahaman utuh tentang perjalanan bangsa; dan berpotensi bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan “Kemerdekaan bangsa Indonesia”. Oleh karenanya, diperlukan upaya meluruskan dan menegaskan kembali penyebutan resmi peringatan kemerdekaan sesuai fakta sejarah dan semangat konstitusi, termasuk melalui mekanisme hukum seperti pengujian di Mahkamah Konstitusi. Dr. Heru menambahkan, Mahkamah Kontitusi melalui putusannya Nomor : 66/PUU-XII/2024 tertanggal 3 Januari 2025, pada halaman 105 alinea 1, memberikan pertimbangan hukum: Terhadap isu konstitusionalitas berkenaan dengan perubahan frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU 9/2010 menjadi “Kemerdekaan Bangsa Indonesia” pada dasarnya merupakan wilayah atau ranah pembentuk undang-undang, sehingga berpulang kepada DPR dan Presiden untuk menentukan nomenklatur mana yang dianggap sesuai dengan nilai kesejarahan suatu bangsa, terutama ditinjau dari aspek historis, filosofis, sosiologis, dan yuridis. Senyampang dengan itu, pembentuk undang-undang memiliki kewajiban untuk melakukan harmonisasi penyebutan nomenklatur “Kemerdekaan Bangsa Indonesia” atau “Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia” agar terdapat konsistensi, koherensi, dan berkorespondensi dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi (the supreme law of the land). Pertimbangan hukum tersebut mengandung makna, bahwa pembentuk Undang-Undang harus menentukan nomenklatur yang sesuai dengan nilai kesejarahan suatu bangsa, berkenaan dengan perubahan dan harmonisasi frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” menjadi “Kemerdekaan Bangsa Indonesia” dalam setiap peringatan tanggal 17 Agustus. Langkah konkrit bisa dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku pembentuk undang-undang, dengan melakukan revisi frase “Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia” dalam Undang-Undang No. 9/2010 tentang Keprotokolan, dan menyelaraskannya dengan frase “Kemerdekaan Bangsa Indonesia” sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. : 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berita Terkait :  Focus Group Discussion Pelatihan Pra Kerja dan Persiapan Job Fair kerjasama FH UPN “ Veteran” Jakarta dengan Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Sebagai narasumber penutup Prof. Tries Edy Wahyono penulis buku “17 Agustus 1945 Negara Indonesia BELUM ADA” menyatakan Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai pernyataan Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang sedang terjajah. Bangsa Indonesia pada saat proklamasi tanggal 17 belum ada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri 18 Agustus 1945 dan pemerintah negara Republik Indonesia baru ada setelah ditetapkan bentuk Negara Republik serta ditetapkannya presiden dan wakil presiden pada tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang pertama PPKI. Jadi Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 bila diartikan sebagai proklamasi kemerdekaan negara Republik Indonesia maka itu pernyataan tidak tepat. Pernyataan yang benar kemerdekaan bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 dan saat 17 Agustus 1945 belum ada negara dan berarti belum ada pemerintah yang sah.

Berita Terkait :  Benchmarking Pendirian Prodi Hukum Bisnis Di Fakultas Hukum UPNVJ Ke Universitas Megarezky dan Universitas Muhammadiyah Makassar

Seminar kebangsaan yang di moderatori Ari Hakim LC berjalan lancar penuh semangat, kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama dengan komitmen untuk menyuarakan bahwa 17 Agustus adalah Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan 18 Agustus Adalah Hari Berdirinya NKRI.

Berita ini juga telah terpublish pada media lain, yaitu :

https://www.upnvj.ac.id/id/berita/2025/08/dosen-fh-upnvj-luruskan-sejarah-proklamasi-kemerdekaan-bangsa-indonesia-sebagai-basis-pembentukan-nkri.html

https://www.infomase.id/kampus/631512815/dalam-seminar-kebangsaan-dosen-upnvj-tegaskan-pentingnya-meluruskan-sejarah-kemerdekaan

https://environews.asia/upnvj-lecturer-clarifies-history-of-indonesias-proclamation-of-independence/

Share

Contact Us

×