Dalam paparannya, Margono menjelaskan bahwa DPRD tidak hanya berperan dalam menyusun peraturan daerah, tetapi juga memiliki mekanisme pengawasan dan etika internal, seperti yang dijalankan oleh Badan Kehormatan DPRD. Badan ini memiliki kewenangan untuk menindak anggota yang melanggar sumpah, janji, atau kode etik.