Rosalia Dika Agustanti, S.H., M.H. Dosen FH UPNVJ Menjadi Narasumber Rapat Penyelarasan Awal Rancangan PERDA Kota Surakarta tentang Rencana Pembangunan Industri Kawasan Kota Surakarta
- Selasa, 17 Oktober 2023
- HUMAS FH UPNVJ
- 0
Kegiatan Penyelarasan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi tugas dan fungsi Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dilaksanakan di Gedung III Sekretariat Kabinet pada hari Selasa, 17 Oktober 2023.
Adapun kegiatan Penyelarasan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi tugas dan fungsi Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, BPIP menghadirkan dua Narasumber diantaranya: Rosalia Dika Agustanti, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta dan Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum (Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum, Universitas Kristen Indonesia).
Dalam kegiatan ini, Rosalia Dika Agustanti, S.H., M.H. menyampaikan matriks kajian Penyelarasan Awal Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Rencana Pembangunan Industri Kawasan Kota Surakarta dengan Indikator Nilai Pancasila yang termaktub dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Indikator Nilai Pancasila. Indikator Nilai Pancasila digunakan sebagai pedoman dalam pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
Salah satu tujuan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah ini adalah peningkatan perekonomian dengan adanya Industri Daerah yang berkeadilan. Ruang lingkup Rancangan Peraturan Daerah pun perlu ditambahkan terkait pembinaan dan pengendalian. Utamanya, untuk memberikan kepastian, tentunya berkaitan dengan Industri Unggulan Daerah harus ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. Selain itu, penulisan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) harus disesuaikan beserta nomor KBLInya. Untuk nomor yang berbeda, biasanya membutuhkan perizinan yang berbeda. Penting untuk menambahkan poin tentang dimana pembangunan industri daerah dilaksanakan dan dengan dasar seperti apa sehingga adanya dokumen sebagai penetapan perencanaan tata ruang.
Diakhir kegiatan disampaikan bahwa untuk menciptakan Industri yang sehat dan berkeadilan tentu membutuhkan pembinaan dari Pemerintah Daerah. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah dengan peningkatan Sumber Daya Manusia melalui pelatihan-pelatihan, Kerjasama mitra, dan lain-lain. Sehingga, terkait hasil produk Industri pun dapat dikendalikan oleh Pemerintah Daerah sebagai upaya kestabilan perekonomian dan keberlanjutan Industri.