Depok, 3 Juli 2025 — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Konsinyering Penyusunan Pedoman Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM, bertempat di The Margo Hotel, Depok.

Acara Konsinyering dibuka oleh Kepala BPHN, Min Usihen, yang menekankan pentingnya penyusunan Pedoman Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang yang mudah digunakan (user friendly). Tim penyusun telah melakukan studi perbandingan dengan sejumlah negara, seperti Korea Selatan dan Uni Eropa yang mengembangkan program Regulatory Fitness and Performance Program (REFIT) sebagai kerangka evaluatif terhadap kebijakan dan peraturan mereka.

Prof. Wicipto menekankan pentingnya penguatan metodologi ilmiah dalam penyusunan Pedoman Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang. Menurutnya, evaluasi terhadap undang-undang selama ini terlalu berfokus pada pendekatan yuridis normatif, yang belum mampu menangkap secara utuh kompleksitas implementasi norma di tengah masyarakat. “Permasalahan yang sering saya temui dalam peninjauan undang-undang adalah minimnya sentuhan terhadap realitas sosial. Kita masih berkutat pada teks, bukan pada konteks,” tegasnya.

Berita Terkait :  Hari Kedua Pengambilan Video Profil, Seluruh Ormawa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta dilibatkan

Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Prof. Wicipto mendorong agar pedoman secara eksplisit memuat kerangka metodologi ilmiah dengan panduan teknis evaluasi berbasis bukti (evidence-based evaluation). Pendekatan ini akan memungkinkan evaluasi undang-undang dilakukan secara kuantitatif, kualitatif, dan kontekstual, sehingga laporan peninjauan dapat lebih akurat dan mendukung proses legislasi yang berbasis data. “Metode ilmiah tidak boleh menjadi pelengkap. Ia harus menjadi jantung dari evaluasi undang-undang agar hasilnya sahih dan dapat dipercaya,” ujarnya.

Berita Terkait :  Kunjungan Delegasi BKS Dekan-Dekan FH PTN RI ke Supreme Court Of South Korea

Lebih lanjut, Prof. Wicipto menyoroti pentingnya digitalisasi dan pencatatan menyeluruh dalam seluruh proses evaluasi undang-undang sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Baginya, reformasi evaluasi hukum tidak hanya menyasar substansi norma, tetapi juga menyentuh sistem, prosedur, dan ekosistem pengetahuan yang mendasarinya. “Evaluasi undang-undang harus menjadi proses yang terbuka, berbasis bukti, dan partisipatif. Bukan hanya untuk pemerintah, tetapi juga untuk publik yang menjadi subjek dari hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Melalui acara ini, Prof. Wicipto berharap Pedoman Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang yang tengah disusun dapat menjadi instrumen yang kuat dalam memperbaiki kualitas regulasi nasional serta memperkuat fungsi legislasi yang adaptif terhadap perubahan zaman.

Share

Contact Us

×