Jakarta, 15 Agustus 2025 — Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) melalui keterlibatan pakar hukumnya kembali memberi kontribusi intelektual penting pada perdebatan publik. Dalam Ngaji Konstitusi Episode ke-172 yang diselenggarakan Jimly School of Law and Government (JSLG) bekerja sama dengan PT RajaGrafindo Persada, Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. (Guru Besar FH UPNVJ / Dewan Pakar JSLG) memaparkan analisis komprehensif mengenai isu: “Bongkar-Pasang Pengisian Jabatan Direksi & Komisaris BUMN: Prosedural atau Politik?”. Acara disiarkan daring via Zoom dan YouTube pada Jumat siang dan diikuti beragam peserta dari kalangan akademisi, praktisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Forum ini menggabungkan kajian yuridis, etika penyelenggaraan negara, dan pengalaman manajerial praktis. Narasumber utama: Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri (Guru Besar FH UPNVJ/Dewan Pakar JSLG), Prof. Dr. Hesti Armiwulan (keynote), dan Dr. Ir. Muhammad Said Didu (praktisi/birokrat senior). Moderator: Dr. Wahyu Nugroho. Seluruh paparan dan tanya-jawab didorong oleh keprihatinan atas potensi pengaruh politik terhadap tata kelola BUMN.

Pemaparan narasumber pertama dimulai oleh Prof. Taufiqurrohman Syahuri. Dalam sesi pemaparannya, Prof. Taufiqurrohman menekankan beberapa poin krusial yang juga termuat dalam materi presentasinya:

  • Asas legalitas: pengangkatan komisaris/direksi adalah tindakan administrasi negara yang harus memiliki dasar hukum yang jelas — tindakan administrasi tanpa kewenangan hukum layak dipertanyakan dan dapat dibatalkan melalui mekanisme PTUN. 

  • Profesionalisme & GCG: pengisian jabatan harus berdasar integritas, kompetensi, pengalaman, dan ketaatan pada peraturan; jika proses digeser oleh kepentingan politik atau balas jasa, semangat Good Corporate Governance akan terganggu. 

  • Konflik kepentingan & rangkap jabatan: perlu pembatasan tegas agar pejabat publik tidak merangkap yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 

Berita Terkait :  Penandatanganan MoA FH UPN “Veteran” Jakarta Bersama Dengan DPC PERADI Jakarta Barat

Pemaparan Prof. Taufiqurrohman yang berbasis kajian hukum administrasi dan referensi regulasi teknis (mis. Peraturan Menteri BUMN, POJK) menjadi kerangka utama untuk menilai apakah suatu pengangkatan memenuhi standar hukum dan tata kelola.

Sebagai keynote speaker, Prof. Hesti Armiwulan menempatkan persoalan pengisian jabatan BUMN dalam kerangka konstitusi dan etika penyelenggaraan negara. Inti pendapat beliau:

  • Pengisian jabatan publik, termasuk di BUMN, harus selaras dengan nilai-nilai konstitusional seperti akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan umum.

  • Regulasi teknis harus diharmonisasikan dengan prinsip-prinsip konstitusional agar keputusan administratif tak hanya sah formal, tetapi juga sah secara substantif dan berorientasi publik.

  • Prof. Hesti menekankan perlunya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas — bukan hanya dari sisi legalitas formal, tetapi juga mekanisme evaluasi kinerja dan sanksi bagi pelanggaran etik atau hukum.
    Pendekatan beliau mengingatkan bahwa penguatan aturan normatif perlu dibarengi budaya birokrasi yang menghargai kompetensi dan integritas.

Dr. Muhammad Said Didu, dengan pengalaman birokratik di Kementerian BUMN, memberikan perspektif praktis:

  • Ia menyoroti dinamika antara kepentingan politik dan kebutuhan manajerial: dalam praktiknya ada tekanan politik yang sulit dihindari, namun keputusan pengisian jabatan harus diupayakan tetap berpijak pada kebutuhan kapabilitas perusahaan.

  • Dr. Said Didu menekankan konsekuensi ekonomi dan operasional bila komisaris/direksi dipilih bukan karena kapasitas: keputusan strategis bisa melenceng, risiko korporasi meningkat, dan kepercayaan investor menurun.

  • Dari sisi solusi, ia mendukung penerapan seleksi yang lebih profesional (mis. panel independen, assessment berbasis kompetensi) dan peningkatan peran dewan pengawas serta mekanisme audit untuk menahan intervensi politis yang merugikan kinerja perusahaan.

Berita Terkait :  Dalam Rangka Validasi IKU Dekan, Dosen FH UPNVJ melakukan Update Sister Tahun 2023

Moderator Dr. Wahyu Nugroho memfasilitasi dialog kritis antar pembicara dan audiens. Dalam rangkuman penutupnya, Dr. Wahyu menekankan urgensi sinergi antara hukum, kebijakan, dan praktik manajemen — serta pentingnya riset akademik dan advokasi publik untuk mendorong reformasi seleksi pejabat BUMN.

Para pembicara sepakat bahwa pilar proses pengisian jabatan haruslah: transparansi, kompetensi, dan akuntabilitas. Perbedaan muncul pada penekanan solusi: akademisi lebih menyorot penguatan aturan dan akses hukum, sedangkan praktisi menekankan mekanisme seleksi yang lebih profesional dan perlindungan terhadap intervensi politik dalam praktik operasional.

  • Mekanisme seleksi independen: gunakan panel seleksi yang terdokumentasi dan metode penilaian kompetensi (assessment center, background check). 

  • Tegakkan larangan rangkap & aturan konflik kepentingan: sanksi dan mekanisme pengawasan harus jelas. 

  • Transparansi publik: publikasi kriteria, proses seleksi, dan rekam jejak calon untuk meningkatkan legitimasi.

  • Akses hukum efektif: pastikan mekanisme gugatan administratif (PTUN) berjalan cepat sebagai jalur korektif bila ada cacat prosedur.

Fenomena “bongkar-pasang” direksi dan komisaris BUMN bukan isu baru dan sering menjadi sorotan publik serta media karena implikasi politis dan ekonomi yang luas; wacana ini juga muncul dalam liputan media nasional yang menyoroti pergantian jabatan di sejumlah BUMN. Forum seperti Ngaji Konstitusi memberikan ruang analitis untuk menimbang aspek hukum, etika, dan manajerial dari fenomena tersebut.

Keterlibatan Prof. Taufiqurrohman dan akademisi FH UPNVJ pada forum ini mempertegas komitmen fakultas untuk aktif memberi masukan kebijakan berbasis kajian hukum yang mendalam. FH UPNVJ mendorong dialog lanjutan antara akademisi, regulator, dan praktisi untuk merumuskan langkah konkret demi tata kelola BUMN yang lebih akuntabel dan profesional.

Share

Contact Us

×