Prof. Taufiqurrohman Syahuri Kupas Tuntas Argumentasi Hukum dalam PKPA Angkatan VII Kerja Sama DPC PERADI Jakarta Barat & Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta
- Sabtu, 14 Juni 2025
- HUMAS FH
- 0

Jakarta, 14 Juni 2025 — Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VII yang digelar atas kerja sama antara DPC PERADI Jakarta Barat dan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta kembali menghadirkan tokoh penting dalam dunia akademik hukum. Kali ini, Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H., Guru Besar Hukum dan Kenegaraan FH UPNVJ, tampil membawakan materi mendalam mengenai Argumentasi Hukum.
Kegiatan yang dilangsungkan secara luring di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, dan juga disiarkan secara daring ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta PKPA yang mayoritas adalah calon advokat dan akademisi hukum muda.
Memahami Dasar dan Prinsip Argumentasi Hukum
Dalam sesi pemaparan, Prof. Taufiqurrohman menjelaskan bahwa argumentasi hukum bukan sekadar menyusun opini, melainkan proses berpikir logis dan filosofis dalam menerapkan norma hukum pada fakta konkret untuk mencapai kesimpulan yang meyakinkan. Ia membedah unsur-unsur utama argumentasi hukum: fakta, dasar yuridis, logika hukum, hingga nilai filosofis keadilan.
Peserta diajak memahami tiga pendekatan utama dalam mencari kebenaran melalui argumentasi:
Teori Korespondensi – Kesesuaian antara pernyataan dengan fakta nyata,
Teori Konsistensi – Kebenaran dilihat dari sistematika dan koherensi logis,
Teori Pragmatis – Kebenaran diukur dari manfaat dan akibat praktis.
Deduktif, Induktif, dan Abduktif: Teknik Penalaran Hukum yang Komprehensif
Materi dilanjutkan dengan pengenalan teknik penalaran dalam membangun argumentasi hukum, yakni:
Argumentasi Deduktif: dari norma umum ke kasus khusus,
Argumentasi Induktif: dari fakta menuju kesimpulan hukum umum,
Argumentasi Abduktif: dari fakta tidak lengkap ke kesimpulan paling mungkin.
Disampaikan pula bagaimana penerapan metode tersebut dalam penemuan hukum (rechtsvinding) saat hakim menghadapi kekosongan hukum, ketidakjelasan norma, atau ketidaksesuaian aturan dengan konteks zaman.
Diskusi Kritis dan Respons Interaktif
Dalam sesi interaktif, peserta aktif bertanya tentang isu-isu aktual seperti kontroversi Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa, serta usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden, yang kemudian dibedah oleh Prof. Taufiqurrohman dari sudut pandang argumentasi yuridis, konstitusional, hingga logika hukum administratif. Ia juga mengangkat contoh-contoh relevan mengenai praktik pengujian undang-undang, penyalahgunaan wewenang pejabat, dan perbedaan tafsir hukum dalam praktik litigasi.
Prof. Taufiqurrohman menutup sesinya dengan penekanan bahwa argumentasi hukum adalah fondasi intelektual utama bagi setiap advokat, hakim, dan akademisi dalam menjaga integritas hukum. “Hukum bukan sekadar teks dalam pasal, tapi logika keadilan yang hidup dalam masyarakat. Maka, setiap argumentasi harus dibangun tidak hanya berdasarkan norma, tapi juga nurani,” ujarnya.
Kegiatan ini mempertegas posisi PKPA Angkatan VII sebagai ruang pembelajaran strategis yang memadukan teori dan praktik secara kritis. Dengan menghadirkan pakar-pakar terkemuka seperti Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, kegiatan ini mendorong para calon advokat untuk tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga kontekstual dan reflektif.
Dengan pendekatan dialogis dan metode kasus aktual yang disampaikan secara interaktif, peserta PKPA dibekali bukan hanya pengetahuan, tetapi juga kebijaksanaan hukum yang akan sangat penting dalam menjalankan profesi dengan integritas dan tanggung jawab.