Jakarta, 22 Februari 2026 — Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) kembali menunjukkan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi hukum yang aktif berkontribusi dalam peningkatan kualitas profesi advokat nasional melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN), Dewan Pimpinan Cabang PERADI Jakarta Barat, dan Fakultas Hukum UPNVJ.

Dalam salah satu sesi inti PKPA Angkatan IX, FH UPNVJ menghadirkan narasumber akademisi dan praktisi hukum nasional, Prof. Taufiqurrahman Syahuri, yang membawakan materi mengenai argumentasi hukum sebagai fondasi pembentukan logika profesional advokat. Materi ini menjadi krusial mengingat kemampuan berargumentasi merupakan kompetensi utama yang membedakan advokat profesional dengan praktisi hukum yang hanya berorientasi pada aspek prosedural semata.

Dalam pemaparannya, Prof. Taufiqurrahman Syahuri menegaskan bahwa argumentasi hukum tidak boleh dipahami secara sempit sebagai kemampuan retorika atau keterampilan berbicara di ruang sidang. Lebih dari itu, argumentasi hukum merupakan proses berpikir sistematis yang dibangun melalui pemahaman mendalam atas norma hukum, asas-asas hukum, doktrin, serta logika hukum yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun etik.

Menurutnya, advokat profesional harus mampu merangkai fakta hukum secara runtut, menghubungkannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta menyajikannya dalam kerangka argumentasi yang logis dan persuasif. “Logika hukum yang kuat akan menentukan kualitas pembelaan. Advokat tidak hanya menyampaikan pendapat, tetapi harus mampu meyakinkan melalui argumentasi yang terstruktur, rasional, dan berbasis kaidah hukum,” ujarnya di hadapan peserta PKPA.

Berita Terkait :  Edukasi Pentingnya Pendaftaran Merek Digelar di FH UPNVJ

Peran Argumentasi dalam Litigasi dan Non-Litigasi

Lebih lanjut, Prof. Taufiqurrahman menjelaskan bahwa kekuatan argumentasi hukum tidak hanya menentukan keberhasilan dalam proses litigasi, tetapi juga berperan penting dalam praktik non-litigasi, seperti negosiasi, mediasi, dan penyusunan pendapat hukum (legal opinion). Argumentasi yang baik akan membangun kepercayaan klien, meningkatkan kredibilitas advokat, serta memberikan kontribusi positif terhadap proses pengambilan keputusan oleh hakim maupun para pihak yang terlibat.

Ia juga menekankan bahwa pendidikan profesi advokat harus diarahkan untuk melatih pola pikir kritis dan analitis, bukan sekadar hafalan aturan hukum. Peserta PKPA diharapkan mampu mengurai persoalan hukum secara komprehensif, melihat keterkaitan antara fakta dan norma, serta menyusun solusi hukum yang berkeadilan.

PKPA sebagai Ruang Pembentukan Karakter dan Pola Pikir Profesional

PKPA Angkatan IX FH UPNVJ diikuti oleh ratusan calon advokat yang menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti setiap sesi pembelajaran. Materi yang disajikan dalam PKPA mencakup berbagai aspek fundamental profesi advokat, mulai dari etika profesi, teknik penyusunan gugatan dan jawaban, hingga strategi pembelaan di persidangan.

Berita Terkait :  Tim Abdimas FH UPNVJ Lakukan Sosialisasi Pentingnya Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas

Kolaborasi antara organisasi profesi advokat dan institusi akademik ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjembatani kesenjangan antara teori hukum dan praktik profesi. Melalui pendekatan akademik yang terstruktur dan pengalaman praktis para narasumber, peserta PKPA dibekali tidak hanya dengan pengetahuan teknis, tetapi juga dengan pola pikir profesional yang matang.

Integritas dan Etika sebagai Fondasi Argumentasi Hukum

Menutup sesi, Prof. Taufiqurrahman Syahuri kembali menegaskan bahwa argumentasi hukum yang kuat harus selalu berpijak pada etika dan integritas. Advokat dilarang memanipulasi fakta atau menyusun argumentasi yang menyesatkan demi kemenangan semu. Menurutnya, kredibilitas profesi advokat sangat bergantung pada kejujuran intelektual dan moralitas profesional para penegak hukum itu sendiri.

“Argumentasi hukum yang cerdas harus sejalan dengan nilai keadilan dan kebenaran. Di situlah marwah profesi advokat dijaga,” tegasnya.

Melalui penyelenggaraan PKPA Angkatan IX ini, Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak calon advokat yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas, etika profesi, serta kepekaan terhadap nilai keadilan sosial. PKPA menjadi bagian dari upaya FH UPNVJ dalam mendukung penguatan sistem penegakan hukum nasional yang berlandaskan profesionalisme dan nilai-nilai bela negara.

Share

Contact Us

×