Membahas Penerapan Konsep Kecerdasan Buatan (AI) Dalam Hukum Acara Perdata, Prof. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum. berbicara pada Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VII Kerjasama ADHAPER & FH UPNVJ
Jumat, 23 Agustus 2024
HUMAS FH
0
Post Views:619
Suasana konferensi nasional
Kamis, 22 Agustus 2024 – Konferensi Nasional dan Call For Paper Hukum Acara Perdata VII Kerjasama ADHAPER dengan FH UPN “Veteran” Jakarta. Kegiatan ini berlangsung mulai dari tanggal 22 – 24 Agustus 2024 Fakultas Hukum UPNVJ mendapatkan amanah sebagai tuan rumah pelaksanaan Konferensi Nasional ADHAPER Ke- 7.
Prof. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Acara Perdata Universitas Gadjah Mada)
Prof. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar Hukum Acara Perdata Universitas Gadjah Mada kali ini membawakan materi mengenai “Penerapan Konsep Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Dalam Hukum Acara Perdata Pada Pengadilan Di Indonesia” yang dimana beliau menyampaikan beberapa poin yaitu:
Pengertian ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI)
Penerapan ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) Bidang Hukum