MEDIUSNEWS – Nikita Mirzani berhak melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya sepanjang belum ada putusan pengadilan.

Praktisi hukum Dr. Beniharmoni Harefa, mengatakan bahwa si ibu tidak punya hubungan lagi dengan anak, maka ibu atau orang tua tetap berhak bertindak atas nama anaknya termasuk membuat laporan ke kepolisian.

Kata dia, berdasarkan Pasal 26 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak orangtua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk : a. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.

Kata dia, berdasarkan Pasal 26 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak orangtua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk : a. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.

b.Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; c. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, serta d.Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

Berita Terkait :  Satino S.Sos.,M.H, Dosen FH UPNVJ Lakukan Penyuluhan Hukum tentang Bahaya Narkotika Pada Kalangan Remaja Kelurahan Pangkalan Jati

Di dalam Pasal 76B UU Perlindungan Anak tentang larangan terhadap pelaku tindak pidana penalantaran anak yang berbunyi.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran,” ucap Beniharmoni dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 27 September 2024.

Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta itu menegaskan maka ini harus diproses penyelidikan dan penyidikan seterusnya sidang pengadilan dan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap bahwa terbukti.

“Secara sah dan meyakinkan orangtua tergolong membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran,” ungkap dia.

Sebelum ada putusan hukum yang menegaskan bahwa ibu/orangtua tidak berhak mengampu mengasuh anak tersebut, maka orangtua tetap masih ada hubungan dengan anak.

Berita Terkait :  Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta (LKBH FH UPNVJ) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu

Sehingga apapun alasan dari anak tidak suka dengan ibu atau orangtua tidak menjadikan alasan orangtua kehilangan hak terhadap anaknya.

Hal ini mencuat setelah sebelumnya Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya yang masih di bawah umur.

LM. Vadel dilaporkan atas pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.***

Sumber : Medium News

(https://www.mediusnews.com/nasional/13213631280/praktisi-hukum-sarankan-nikita-mirzani-berhak-laporkan-dugaan-tindak-pidana-yang-dialami-anaknya)

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?