Permohonan Pengujian Materil Frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia”, Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H. Menjadi Penasehat Hukum di Sidang Mahkamah Konstitusi RI
- Selasa, 5 November 2024
- HUMAS FH
- 0
Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta bersama dengan Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H.; M.Agus Awalus Shoim, S.H., M.Phil; Agus Winarto, S.H., M.H; Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H; dan Amodra Mahardika Putra, S.H. menjadi Tim Kuasa Hukum Para Pemohon mengajukan permohonan Pengujian Materiil frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” dalam Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Para Pemohon adalah Ir. Pranoto, M.M. yang berprofesi sebagai Dosen & Pemerhati Sejarah Indonesia dan Drs. Dwi Agung berprofesi sebagai Guru Sekolah Menengah Atas di Bojonegoro.
Penyebutan frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” dalam Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 Undang-Undang Keprotokolan telah menjadi suatu pengingkaran terhadap hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 khususnya Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang pada pokoknya terdapat kesalahan pada fakta sejarah Indonesia yang kemudian dicantumkan pada peraturan perundang-undangan sehingga menjadi kesalahan yang berkelanjutan dalam sistem pendidikan di indonesia yang mengakibatkan tidak diperolehnya manfaat dari ilmu pengetahuan dan tidak tercapainya tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Merujuk pada teks naskah Proklamasi disebutkan “Kami Bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja. Atas nama Bangsa Indonesia. Soekarno | Hatta.” Dalam teks Proklamasi Kemerdekaan tersebut, selalu menyebutkan dengan kata “bangsa” dan bukan “Negara”.
UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, di mana dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Negara Republik Indonesia juga sebagai Konstitusi Indonesia, di mana menurut K.C. Wheare, Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan. Hukum di Indonesia sendiri menganut asas non-retroaktif [tidak berlaku surut] sehingga UUD 1945 berlaku ketika telah disahkan. Dengan demikian Negara Republik Indonesia berdiri dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 7 ayat 3 dinyatakan “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”. Kemudian, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan “Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta, disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih”.
Adapun definisi Kemerdekaan berasal dari kalimat “Merdeka” yang dalam KBBI diartikan sebagai “keadaan berdiri sendiri, bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya), lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya); kebebasan, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu”.
Jika digabungkan, frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” memiliki arti Negara Indonesia adalah sebuah negara yang bebas dan tidak terjajah lagi artinya Indonesia adalah sebuah Negera yang telah dijajah dan kemudian terbebas dari penjajahan kembali. Sedangkan frasa “Kemerdekaan Bangsa Indonesia” memiliki pengertian sekelompok masyarakat kebudayaan Indonesia yang bebas dan tidak terjajah lagi, artinya Indonesia adalah sekelompok masyarakat budaya yang dijajah dan kemudian terbebas dari penjajahan.
Berdasarkan penjelasan di atas, tidaklah tepat bilamana peringatan pada setiap tanggal 17 Agustus disebut sebagai “Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia” melainkan seharusnya disebut sebagai “Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia”.