POROSJAKARTA.COM, SEMARANG – Musik adalah salah satu bentuk ekspresi seni yang memiliki nilai budaya, emosional, dan ekonomi yang tinggi, sehingga membutuhkan perlindungan hukum. Di era digital, banyak musisi indie menghadapi tantangan besar, seperti pembajakan karya dan penggunaan lagu mereka tanpa izin di media sosial.
Banyak musisi yang belum menyadari akan pentingnya perlindungan hukum atas suatu karya yang mereka ciptakan, sehingga dapat berpotensi mengakibatkan pelanggaran hak cipta dan kehilangan potensi pendapatan.
Hal ini sangat merugikan para musisi karena karya yang mereka ciptakan dengan susah payah tidak mendapatkan perlindungan atau pengakuan yang seharusnya. Faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman tentang proses pendaftaran menjadi faktor rendahnya angka pendaftaran.