Kunjungan ini dimaksudkan untuk kedepannya DPC PERADI Jakarta Barat dapat melaksanakan secara Bersama-sama antara pihak PERADI dan Pihak dari Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta khususnya  terkait teknis anggaran untuk  merumuskan MoA yang memerlukan data peserta mahasiswa yang sudah lulus untuk dapat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Demikian juga mengungkapkan adanya badan hukum yang dimiliki oleh DPC Peradi jakarta barat yang disahkan oleh DPC PERADI Jakarta yaitu Badan Hukum PJB (Peradi Jakarta Barat Center) bagi mahasiswa yang masih aktif untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.

Berita Terkait :  Bahas Metode Penyusunan Naskah Akademik dan Urgensi RUU dengan RIA dan ROCCIPI, Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M. Menjadi Narasumber Legislative Drafting Training Level
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us

×