Mengupas Transformasi Hukum Pidana: Perspektif Prof. Dr. Wicipto Setiadi Tentang Implikasi KUHP 2023 bagi BUMN
- Kamis, 16 Januari 2025
- HUMAS FH
- 0
Jakarta, 16 Januari 2025 – PT Antam Tbk sukses menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Pemahaman dan Implikasi KUHP 2023 Terhadap BUMN Dalam Kedudukannya Sebagai Korporasi”. Acara ini menjadi momentum penting dalam membedah implikasi regulasi baru terhadap tata kelola korporasi, khususnya bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bertempat di Gedung Aneka Tambang Tower A, Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1, Tanjung Barat, diskusi ini menghadirkan pakar-pakar hukum ternama.
Salah satu narasumber utama, Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, menyampaikan wawasan mendalam mengenai pentingnya penerapan KUHP 2023 dalam konteks korporasi. Dalam pemaparannya, Prof. Wicipto menekankan bahwa KUHP 2023 memberikan landasan hukum yang lebih tegas bagi korporasi, khususnya BUMN, untuk memperkuat prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). “Transformasi hukum pidana melalui KUHP 2023 mengharuskan korporasi untuk lebih adaptif dalam menghadapi tantangan hukum modern. Hal ini juga membuka peluang bagi korporasi untuk membangun sistem pengawasan yang lebih akuntabel dan transparan,” ungkap Prof. Wicipto.
Acara ini juga menghadirkan Dr. Dhahana Putra Bc.IP., S.H., M.Si., Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, yang membahas aspek teknis dan regulasi dalam KUHP 2023. Ia menyoroti perubahan mendasar dalam pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. “Dengan hadirnya KUHP 2023, korporasi dapat dikenakan sanksi hukum langsung, sehingga perlu pendekatan yang lebih holistik dalam pengelolaan risiko hukum,” jelas Dr. Dhahana.
Direktur Utama PT Antam Tbk, Nicolas D. Kanter, membuka acara dengan menyoroti pentingnya kolaborasi antara akademisi, regulator, dan korporasi dalam memahami regulasi baru. “Sebagai BUMN, PT Antam memiliki komitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah operasional perusahaan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. FGD ini menjadi wadah penting untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai KUHP 2023,” ujar Nicolas dalam sambutannya.
Diskusi yang dihadiri oleh para direksi, pegawai PT Antam Tbk, serta pegawai anak perusahaannya ini berlangsung interaktif. Para peserta mengeksplorasi berbagai skenario yang mungkin terjadi dalam operasional BUMN pasca-implementasi KUHP 2023. Isu-isu strategis seperti mitigasi risiko hukum, penguatan kepatuhan, dan inovasi tata kelola perusahaan menjadi fokus pembahasan.
Prof. Wicipto juga menambahkan pentingnya pendekatan proaktif dalam mengantisipasi tantangan hukum. “Regulasi ini tidak hanya menjadi alat penegakan hukum, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan daya saing korporasi di tingkat global. Oleh karena itu, implementasi KUHP 2023 harus didukung oleh komitmen penuh dari seluruh elemen perusahaan,” tegasnya.
Dengan terselenggaranya FGD ini, PT Antam Tbk berharap dapat menjadi pelopor dalam membangun budaya kepatuhan hukum yang kuat di sektor BUMN. Acara ini juga menjadi bukti nyata kontribusi PT Antam dalam mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang berintegritas dan berkelanjutan di Indonesia.