Jakarta, 21 Juni 2025 – Dalam rangkaian Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VII yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Jakarta Barat bekerja sama dengan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, acara yang dilaksanakan luring dan daring via Zoom Meetings tersebut diselenggarakan sesi penting bertajuk “Sistem Peradilan Indonesia”

Materi ini disampaikan oleh Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H., Dosen Tetap dan Koordinator Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UPNVJ, yang juga dikenal aktif dalam kajian sistem ketatanegaraan dan hukum peradilan di Indonesia.

Memahami Sistem Peradilan dari Dua Perspektif

Dalam paparannya, pemateri menguraikan sistem peradilan Indonesia dari dua sudut pandang utama:

  1. Fungsional – Menekankan pada peran pengadilan dalam menafsirkan, menerapkan, dan menyelesaikan sengketa hukum.

  2. Struktural – Menjelaskan hirarki lembaga peradilan mulai dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi (Mahkamah Agung).

Pilar-Pilar Utama Sistem Peradilan di Indonesia

Ahmad Ahsin menjabarkan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dijalankan secara independen sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945. Kekuasaan ini diimplementasikan melalui lima lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu:

  1. Peradilan Umum – Menangani perkara perdata dan pidana umum.

  2. Peradilan Agama – Mengadili perkara keperdataan bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam.

  3. Peradilan Militer – Khusus untuk perkara pidana yang melibatkan personel militer.

  4. Peradilan Tata Usaha Negara – Menyelesaikan sengketa antara warga dan aparatur negara terkait keputusan administrasi.

  5. Peradilan Khusus – Termasuk Pengadilan Tipikor, Pengadilan HAM, Pengadilan Pajak, dan lainnya.

Berita Terkait :  Dekan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta Berikan Kuliah Tamu di Walailak University: Membahas Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia

Tantangan Peradilan: Dari Korupsi hingga Teknologi

Tak hanya menjelaskan struktur, narasumber juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi sistem peradilan saat ini, antara lain:

  • Korupsi dan intervensi politik

  • Keterbatasan akses keadilan

  • Penumpukan perkara di Mahkamah Agung

  • Pentingnya reformasi peradilan, seperti digitalisasi pengadilan dan peningkatan kapasitas hakim.

Mahkamah Agung: Pengawal Tertinggi Keadilan

Dalam struktur tertinggi, Mahkamah Agung tidak hanya berwenang mengadili perkara kasasi, tetapi juga memiliki fungsi:

  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU.

  • Memberikan nasihat hukum kepada Presiden.

  • Melakukan pengawasan terhadap seluruh peradilan di Indonesia.

  • Menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan perkara kewenangan mengadili antar lembaga peradilan.

Antusiasme Peserta Menyentuh Isu Aktual

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Peserta PKPA mengajukan beragam pertanyaan yang mencerminkan kepedulian terhadap kualitas sistem hukum nasional, di antaranya:

  • Bagaimana peran hakim dalam menjaga independensi peradilan di tengah tekanan politik?
    Ahmad Ahsin menjawab bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman dijamin konstitusi, dan integritas hakim menjadi benteng utama terhadap intervensi eksternal. Ia menambahkan bahwa pengawasan internal MA dan Komisi Yudisial harus diperkuat secara substansial, bukan hanya administratif.

  • Apakah peradilan khusus, seperti Pengadilan TIPIKOR, cukup efektif dalam memberantas korupsi?
    Dosen Hukum Tata Negara ini menegaskan bahwa peradilan khusus lahir sebagai jawaban atas kebutuhan teknis dan kecepatan. Namun, efektivitasnya bergantung pada political will, penguatan regulasi, dan dukungan sistem pembuktian elektronik yang kuat.

  • Sejauh mana digitalisasi peradilan mendukung akses keadilan di daerah?
    Ahmad Ahsin menjelaskan bahwa digitalisasi seperti e-court dan e-litigation sangat potensial, namun harus disertai pelatihan SDM serta infrastruktur teknologi yang merata, terutama di daerah tertinggal.

Berita Terkait :  Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta melaksanakan UAS Offline Perdana Semester Genap TA.2022/2023

Dalam kesimpulannya, Ahmad Ahsin Thohari menekankan bahwa Sistem peradilan di Indonesia merupakan tulang punggung bagi tegaknya prinsip negara hukum dan demokrasi. Dengan lima lingkungan peradilan yang berdiri di bawah Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi, struktur ini dibangun untuk menjamin keadilan substantif bagi seluruh warga negara.

Sebagai calon advokat dan praktisi hukum, penting bagi kita semua untuk memahami struktur, fungsi, serta dinamika yang terjadi dalam sistem peradilan. Bukan hanya agar mampu menjalankan profesi secara profesional, tetapi juga untuk berkontribusi dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran.

Share

Contact Us

×