Membahas Analisis Dampak Regulasi dengan Metode RIA & ROCCIPI, Dr. Diani Sadiawati, SH, LLM Menjadi Narasumber Legislative Drafting Training Intermediate Level
- Jumat, 25 Oktober 2024
- HUMAS FH
- 0
23 Oktober 2024 – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M. menjadi narasumber pada acara Legislative Drafting Training Intermediate Level, dengan peserta dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, dengan tema Analisis Dampak Regulasi dengan Menggunakan Metode RIA (Regulatory Impact Analysis) dan ROCCIPI di Jimly School of Law and Government.
Kegiatan yang dilaksanakan di Training Room JSLG, Gedung Sarinah, Lantai 9.06, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat tersebut berjalan dengan lancar, Adapun materi yang disampaikan Diani yaitu RIA bertujuan meningkatkan pengetahuan untuk menilai secara sistematis untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi dampak dari regulasi baru atau perubahan peraturan terhadap berbagai aspek, baik untuk regulasi baru yang akan diterbitkan maupun untuk mereview regulasi yang sudah ada dan bagaimana kebijakan atau peraturan yang diusulkan akan mempengaruhi berbagai sektor, termasuk ekonomi, lingkungan, masyarakat. ROCCIPI merupakan metode analisis yang digunakan dalam ilmu hukum untuk mengidentifikasi dan menganalisis masalah-masalah hukum serta menemukan solusi yang efektif.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas regulasi dan meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan, analisis dampak regulasi (Regulatory Impact Analysis/RIA) semakin mendapat perhatian di kalangan pembuat kebijakan. RIA merupakan alat penting yang digunakan untuk menilai konsekuensi dari sebuah regulasi sebelum diterapkan. Metode ini tidak hanya membantu dalam memahami dampak ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan lingkungan dari setiap regulasi yang diusulkan.
Salah satu pendekatan inovatif dalam RIA adalah penggunaan ROCCIPI (Regulatory Objectives, Compliance Costs, Competitiveness, Impact on Citizens, Policy Alternatives, and Implementation). Metode ini memberikan kerangka kerja sistematis untuk menganalisis dan mengevaluasi regulasi dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas dan penerimaan masyarakat, ujar Diani.