Mahasiswi FH Saksikan Langsung Proses Diversi Anak di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
- Kamis, 22 Januari 2026
- HUMAS FH UPNVJ
- 0
Pada Rabu, 24 November 2025, seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) Lisa Listiani (2310611219) berkesempatan untuk menyaksikan secara langsung proses upaya diversi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Upaya diversi merupakan suatu mekanisme penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian, sehingga dapat menghindarkan anak dari proses peradilan formal. Proses ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan, yaitu anak pelaku beserta walinya, korban dan orang tuanya, para saksi dan walinya, kuasa hukum dari masing-masing pihak, serta pekerja sosial dari Kementerian Sosial dan pembimbing kemasyarakatan yang berperan dalam memberikan pendampingan dan penilaian terhadap kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam musyawarah tersebut, korban diminta untuk menceritakan kembali secara lengkap kronologi kejadian yang dialaminya. Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika dirinya dibawa ke sebuah tempat gelap oleh salah satu anak saksi. Di tempat itu terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi saling kejar antara korban dan anak saksi. Ketika korban berusaha melarikan diri, ia justru bertemu dengan pelaku utama perkara tersebut. Saat itu pelaku langsung menikam korban menggunakan pisau, memicu korban untuk melakukan perlawanan dengan memukul pelaku. Kisah ini disampaikan korban di hadapan seluruh peserta diversi, sehingga menambah suasana menjadi lebih emosional dan tegang.
Proses diversi berlangsung selama satu setengah jam, dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB, dengan berbagai argumen, pembelaan, serta permohonan yang disampaikan oleh masing-masing pihak. Keluarga pelaku memohon agar korban bersedia memaafkan perbuatan anak mereka dan menghentikan proses hukum agar perkara tidak berlanjut ke pengadilan. Meskipun pihak korban menyatakan bahwa mereka telah memberikan maaf, mereka tetap menegaskan bahwa perkara harus dilanjutkan melalui jalur hukum. Keputusan ini didasarkan pada luka yang dialami korban yang tergolong cukup serius, serta ketiadaan itikad baik dari pelaku maupun keluarganya sebelum diversi dilakukan, seperti tidak adanya permintaan maaf atau kunjungan kepada pihak korban selama masa pemulihan. Selain itu, orang tua dari korban pun merasa keberatan apabila pelaku hanya dimaafkan begitu saja karena anaknya telah menderita luka yang cukup serius hingga limpanya mengalami masalah akibat penusukan tersebut.
Setelah mempertimbangkan pandangan seluruh pihak, mediator akhirnya menyatakan bahwa diversi tidak mencapai kesepakatan, sehingga upaya tersebut dinyatakan gagal. Dengan demikian, kasus akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peradilan anak guna mencapai penyelesaian yang adil dan proporsional bagi semua pihak.
