Mahasiswa MBKM Biro Hukum Kemendesa PDT Perkuat Dukungan Litigasi, Regulasi, dan Diseminasi Hukum
- Senin, 19 Januari 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Jakarta, November 2025 – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) melalui Biro Hukum terus berkomitmen mendukung penguatan sumber daya manusia hukum melalui pelibatan mahasiswa dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Sepanjang Agustus hingga November 2025, tiga mahasiswa magang, yakni Athaya Rahmawati, Luqiana Halawati, dan Ruth Destyaningrum, terlibat aktif dalam berbagai kegiatan strategis di lingkungan Biro Hukum Kemendesa PDT.
Salah satu bentuk keterlibatan mahasiswa terlihat dalam proses penyusunan kesimpulan perkara Tata Usaha Negara dengan Nomor Perkara 130/G/TF/2025/PTUN.Jkt, di mana Kemendesa PDT bertindak sebagai Tergugat II Intervensi. Mahasiswa berpartisipasi dalam menelaah berkas persidangan, memahami konstruksi argumentasi hukum, serta menyusun draf kesimpulan berdasarkan isu hukum yang disengketakan. Proses ini berkaitan dengan objek gugatan berupa tindakan administratif Presiden dalam penggantian Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Melalui keterlibatan tersebut, mahasiswa memperoleh pengalaman langsung dalam penyusunan dokumen litigasi sesuai standar substansi hukum.
Selain pendampingan litigasi, mahasiswa MBKM juga mengikuti diskusi dan penelusuran dasar hukum gugatan TPP yang mencakup kajian mengenai Tindakan Faktual, Kontrak, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta penelaahan Keputusan Menteri Nomor 143 Tahun 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap penyusunan struktur gugatan, pemetaan permasalahan hukum, serta pembangunan argumentasi hukum yang sistematis.
Selama masa magang, mahasiswa juga terlibat dalam berbagai kegiatan lain, antara lain menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menjadi notulen rapat teknis dan rapat manajemen risiko, mendukung harmonisasi regulasi, menyusun abstrak peraturan menteri, memperbarui data Koperasi Desa Merah Putih, serta membantu penyusunan dokumen hukum dan administrasi lainnya. Keterlibatan ini memberikan gambaran komprehensif mengenai dinamika kerja Biro Hukum, baik dalam aspek litigasi maupun nonlitigasi.
Di bidang diseminasi hukum, mahasiswa turut berkontribusi melalui pengelolaan konten edukatif pada media sosial JDIH Kemendesa. Materi yang disampaikan mencakup konsep dasar dan tahapan due diligence, serta penjelasan mengenai Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang rencana strategis pembangunan desa tahun 2025–2029. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat dengan penyampaian informasi yang sederhana dan mudah dipahami.
Pelibatan mahasiswa hukum dalam Program MBKM ini tidak hanya meningkatkan kualitas dukungan kerja Biro Hukum Kemendesa PDT, tetapi juga menjadi sarana efektif dalam menjembatani teori hukum di bangku kuliah dengan praktik hukum secara nyata. Melalui kolaborasi antara institusi pendidikan dan instansi pemerintahan, diharapkan tercipta generasi profesional hukum yang memiliki kompetensi, integritas, dan pemahaman praktis terhadap tata kelola hukum pemerintahan.
