Dokumentasi Tahap 2 Perkara Narkotika Golongan 1 Terdakwa inisial MGA didampingi Penasihat Hukum yang duduk disampingnya

Bogor, Selasa, 23 September 2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang sedang menjalani program magang di Kejaksaan Negeri Kota Bogor memperoleh kesempatan berharga dengan mengikuti secara langsung kegiatan Pemeriksaan Tahap II dalam perkara tindak pidana narkotika. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam pembelajaran praktik hukum acara pidana, khususnya pada tahap pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan.

Perkara tersebut bermula pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, ketika Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial MGA di wilayah Jalan Pabuaran Cimanggis, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Dua bungkus ditemukan terpisah, sedangkan empat bungkus lainnya dililit lakban hitam dan disimpan di dalam bungkus rokok.

Berita Terkait :  Membahas Peran & Fungsi Prolegnas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. kembali menjadi narasumber Legislative Drafting Training Intermediate Level
Mengikuti Tahap 2 Perkara Narkotika Golongan 1 Terdakwa dengan inisial MRP tidak didampingi Penasihat Hukum.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial MRP dengan tujuan untuk diperjualbelikan. Tersangka menjelaskan bahwa pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, ia membeli sebanyak 15 bungkus plastik klip tembakau sintetis dengan nilai transaksi sebesar Rp1.000.000. Selanjutnya, pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka menyetorkan hasil penjualan sebesar Rp200.000 kepada MRP di wilayah Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor. Sisa uang digunakan untuk kebutuhan pribadi, sementara sebagian barang bukti telah dikonsumsi oleh tersangka.

Dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa magang, pada 23 September 2025 mahasiswa FH UPN “Veteran” Jakarta mendapatkan kesempatan dari Jaksa pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ibu Yusi Dinna Diana, S.H., M.H., untuk terlibat dalam proses Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Pada tahapan ini, mahasiswa melakukan pemeriksaan identitas tersangka dengan mencocokkan data diri pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh pihak kepolisian.

Berita Terkait :  Penyamaan Persepsi Terkait Implementation Agreement (IA) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dalam Mendukung Ketercapaian PK dan IKU Dekan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta

Setelah identitas dinyatakan sesuai, mahasiswa juga turut mengajukan pertanyaan tambahan berdasarkan dokumen BA-15 (Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka) guna memperdalam pemahaman terhadap peran dan keterlibatan tersangka dalam perkara. Selain itu, mahasiswa menyaksikan secara langsung proses pendalaman kronologi kejadian serta pemeriksaan kesesuaian antara surat dakwaan dengan keterangan tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme penegakan hukum, khususnya pada tahapan pelimpahan perkara tindak pidana narkotika dari kepolisian ke kejaksaan. Pengalaman tersebut tidak hanya menambah wawasan praktis, tetapi juga melatih kemampuan analisis hukum, komunikasi profesional, serta ketelitian dalam memeriksa dokumen perkara. Keterlibatan ini diharapkan menjadi bekal penting bagi mahasiswa dalam mengembangkan kompetensi sebagai calon praktisi hukum yang profesional dan berintegritas.

Share
Tags:

Contact Us

×