Dokumentasi Magang Mahasiswa

Sejak Agustus hingga November 2025, mahasiswa Fakultas Hukum melaksanakan kegiatan magang di lingkungan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu mahasiswa peserta magang tersebut adalah Zahra Moefti Aurelie (NIM 2310611245). Program magang ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk terlibat secara langsung dalam pelaksanaan tugas strategis pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana.

Selama pelaksanaan magang, Zahra Moefti Aurelie terlibat dalam berbagai kegiatan penelusuran, pendataan, serta perampasan aset hasil tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Pada tahap awal kegiatan, mahasiswa berperan aktif dalam menghimpun dan memverifikasi data barang rampasan milik sejumlah terpidana guna memastikan kepastian hukum dan validitas aset yang disita oleh negara.

Selain itu, mahasiswa secara rutin membantu penyusunan laporan bulanan serta rekapitulasi capaian kinerja pada bidang Penelusuran dan Perampasan Aset. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung pemantauan perkembangan penanganan aset dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan di tingkat manajemen. Mahasiswa juga berkesempatan mendampingi proses persidangan pemeriksaan ahli pada berbagai perkara, seperti penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang, dengan membantu penyusunan kesimpulan serta analisis keterangan ahli.

Berita Terkait :  Evaluasi Lapangan Virtual Usul Pembukaan Program Studi Hukum Program Doktor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Dalam aspek administratif, mahasiswa melaksanakan pengolahan surat resmi, registrasi dokumen, serta pengelolaan aset dan perlengkapan kantor. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran operasional serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, mahasiswa turut terlibat dalam penyusunan materi presentasi untuk rapat internal serta pelaporan capaian kinerja yang diselenggarakan secara berkala.

Kegiatan magang ini juga memberikan pengalaman koordinasi lintas instansi, antara lain dengan Badan Pertanahan Nasional dan aparat penyidik terkait. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan keakuratan data serta transparansi dalam proses pemulihan aset. Pendekatan kerja yang sistematis menjadi bagian penting dalam upaya pengembalian dan pengelolaan aset negara untuk kepentingan masyarakat luas.

Berita Terkait :  Kegiatan Sosialisasi Program Magang MBKM Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan tugas tersebut didukung dengan penyusunan kebijakan teknis, rencana kerja, serta program pemulihan aset, termasuk melalui koordinasi dan kerja sama lintas instansi.

Dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, Badan Pemulihan Aset juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui aplikasi Asset Recovery Secured-data System (ARSSYS) yang digunakan untuk pemantauan dan pengelolaan data aset secara akurat dan transparan. Selain itu, kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan bagi asisten pemulihan aset di seluruh Indonesia secara rutin dilaksanakan guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Melalui berbagai upaya tersebut, Badan Pemulihan Aset terus berkomitmen mendukung penegakan hukum yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dokumentasi Mahasiswa Magang
Share

Contact Us

×