Jakarta – Lima dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (FH UPNVJ) mengikuti Pelatihan Dasar Arbitrase yang diselenggarakan oleh Institut Arbitrase Indonesia pada 23–24 September 2025. Kegiatan yang berlangsung di Menara 165, kantor Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), ini menghadirkan suasana pembelajaran yang intensif dan interaktif.

Dosen yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H., Siti Nurul Intan Sari, D, S.H., M.Kn., Dr. Aurora Jillena Meliala, S.H., M.H., M. Rizki Yudha Prawira, S.H., M.H., dan Prameswara Winriadirahman, S.H., M.H. Selama dua hari pelatihan, para peserta mendalami beragam aspek penting arbitrase, mulai dari konsep dasar, mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, hukum acara arbitrase, hingga praktik mengenai bagaimana arbitrase dijalankan bagi para pihak yang bersengketa.

Berita Terkait :  Workshop Pembekalan Magang/Praktik Kerja "Mengenal Profesi Kerja di KEMENKUMHAM" bersama Kurniaman Telaumbanua

 

Output dari pelatihan ini adalah peningkatan kompetensi dosen dalam memahami teori dan praktik arbitrase, termasuk keterampilan dalam menyusun analisis kasus, menyimulasikan proses arbitrase, serta mengidentifikasi strategi penyelesaian sengketa yang efektif di luar jalur litigasi. Selain itu, para dosen juga memperoleh sertifikat pelatihan sebagai pengakuan formal atas partisipasi dan pencapaian yang diperoleh.

Berita Terkait :  Dekan FH UPNVJ Hadiri Evaluasi Capaian Kinerja IKU PTN 2024 dan Sosialisasi Target IKU PTN 2025, Serta Penandatanganan PK Sub Satker Tahun 2025

Kegiatan ini tidak hanya menambah pemahaman teoretis mengenai alternatif penyelesaian sengketa, tetapi juga memperkaya wawasan praktis yang relevan dengan kebutuhan dunia hukum saat ini. Partisipasi dosen FH UPNVJ dalam pelatihan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan kompetensi akademik dan profesional, serta memperkuat peran fakultas dalam melahirkan sumber daya hukum yang adaptif dan berdaya saing tinggi di bidang penyelesaian sengketa modern.

Share

Contact Us

×