Jakarta, Jumat, 11 April 2025 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (LKBH FH UPNVJ) mengadakan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, yang bertempat di Jl. Pahlawan Revolusi No. Kel, RT. 4/RW. 3, Pd. Bambu, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari Rutan Pondok Bambu dan juga tim Paralegal dari LKBH FH UPNVJ, yakni Al Fath, Shavina Putri, dan Alberto Muhammad. Penyuluhan hukum ini merupakan sebuah perwujudan akan pemenuhan hak atas informasi hukum, bantuan dan penyuluhan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Berita Terkait :  Dekan FH UPNVJ Dr. Suherman, S.H., LL.M bersama Delegasi BKS NKRI FH Visit to Law School of Seoul University

Kegiatan diawali dengan tim Paralegal LKBH FH UPNVJ memberikan penyuluhan hukum terkait materi hukum acara pidana yang spesifik membahas mengenai bagaimana alur persidangan, serta proses bantuan hukum dan apa saja hak dan kewajiban yang diterima oleh seorang penerima bantuan hukum. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara para peserta dan tim paralegal LKBH FH UPNVJ. Sesi tanya jawab ini menjadi wadah bagi peserta untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait bantuan hukum dan hak-hak tahanan kepada tim Paralegal LKBH FH UPNVJ.

Berita Terkait :  FH UPNVJ mengadakan Rapat Dosen Semester Ganjil TA. 2024/2025

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh LKBH FH UPNVJ berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara LKBH FH UPNVJ dengan Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum dan akses keadilan bagi para tahanan. Termasuk dengan sosialisasi alur persidangan, hak-hak tahanan dan proses bantuan hukum gratis yang tersedia.

Share

Contact Us

×