Kunjungan Tim Peneliti Fakultas Hukum Upn “Veteran” Jakarta Ke Rumah Rembug (Rumah Restorative Justice Dan Jaksa Garda Desa)
- Jumat, 25 Juli 2025
- HUMAS FH UPNVJ
- 0


Jakarta, 25 Juli 2025 – Tim peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) telah melakukan kunjungan lapangan ke Rumah Rembug (Rumah Restorative Justice dan Jaksa Garda Desa) yang berlokasi di Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Kunjungan ini bertujuan untuk mengamati secara langsung praktik penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif di tingkat desa dan dalam rangka penelitian Skema Riset Scopus.
Rumah Rembug merupakan forum musyawarah yang dirancang sebagai wadah penyelesaian konflik melalui mekanisme keadilan restoratif. Forum ini mempertemukan berbagai pihak yang terlibat, mulai dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, camat, kepala desa, ketua RT dan RW, hingga masyarakat, termasuk para pelaku dan korban dalam suatu ruang terbuka untuk berdialog dan mencari solusi yang adil dan damai atas permasalahan hukum yang terjadi. Mekanisme ini menekankan partisipasi publik dan keadilan yang bersifat memulihkan, bukan sekadar menghukum.

Rumah Rembug merupakan forum musyawarah yang dirancang sebagai wadah penyelesaian konflik melalui mekanisme keadilan restoratif. Forum ini mempertemukan berbagai pihak yang terlibat, mulai dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, camat, kepala desa, ketua RT dan RW, hingga masyarakat, termasuk para pelaku dan korban dalam suatu ruang terbuka untuk berdialog dan mencari solusi yang adil dan damai atas permasalahan hukum yang terjadi. Mekanisme ini menekankan partisipasi publik dan keadilan yang bersifat memulihkan, bukan sekadar menghukum.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2025, tercatat tujuh perkara berhasil diselesaikan melalui RJ, sementara lima perkara mengalami kegagalan. Kegagalan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kompleksitas administratif seperti rumitnya pengisian formulir RJ. Dalam forum musyawarah, kepala desa, camat, RT, dan RW turut dilibatkan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, walaupun tidak terdapat satu pihak pun yang memiliki kedudukan sebagai pemimpin formal dalam forum tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, tim peneliti FH UPNVJ menyaksikan secara langsung proses penyelesaian dua perkara. Perkara pertama melibatkan seorang pria yang terlilit utang dan secara impulsif mencuri seekor burung peliharaan milik warga. Burung tersebut diketahui memiliki sertifikat lomba dan nilai ekonomi yang tinggi. Saat kejadian, istri korban melihat langsung tindakan pencurian dan segera berteriak karena burung peliharaan tersebut telah berpindah tangan, sehingga pelaku berhasil ditangkap warga sebelum sempat melarikan diri. Pelaku sendiri merupakan anak dari seorang warga desa yang dikenal baik dan bekerja sebagai sopir ambulans, sementara dirinya berprofesi sebagai pengemudi ojek.
Perkara kedua menyangkut seorang remaja yang sedang membeli bensin. Ia merasa dicemooh oleh penjual dan disaksikan oleh seorang sesepuh desa. Merasa telah ikut serta dilihat oleh sesepuh, remaja tersebut kemudian mendorongnya hingga terjatuh. Meskipun korban telah dalam kondisi baik ketika proses RJ dilaksanakan, peristiwa tersebut tetap dilaporkan karena korban merupakan tokoh masyarakat yang dihormati di desa. Tim peneliti tidak sempat melakukan wawancara langsung terhadap pihak-pihak dalam perkara kedua, tetapi proses RJ disaksikan secara utuh.
Pada RJ perkara pertama, korban menjelaskan bahwa barang miliknya tidak benar-benar hilang karena berhasil diperoleh kembali. Oleh karena itu, ia merasa tidak dirugikan secara signifikan. Korban menyebut bahwa apabila burung tersebut tidak dikembalikan, maka proses hukum akan menjadi beban tersendiri baginya karena burung tersebut merupakan titipan. Korban juga menyatakan bahwa tidak ada permintaan maaf secara eksplisit dari pelaku pada awalnya. Ia dihubungi oleh pihak kejaksaan dan ditanya apakah ingin melanjutkan proses hukum atau tidak. Korban menyerahkan keputusan kepada pihak berwenang karena burungnya telah kembali. Kemudian, keluarga pelaku datang ke rumah korban dan mengutarakan niat untuk bermusyawarah dan menyelesaikan permasalahan secara damai.
Pelaku mengungkapkan rasa syukurnya karena dengan adanya proses keadilan restoratif, ia dapat bertemu kembali dengan keluarganya dan menyadari kesalahan yang telah diperbuat. Ia mengakui bahwa waktu yang ia lalui selama proses ini membuatnya lebih reflektif dan memahami dampak dari tindakannya. Ia telah memegang barang hasil curian, tetapi belum memiliki niat atau tujuan yang jelas untuk membawa burung itu ke mana.
Pelaku mengakui bahwa penjelasan tentang mekanisme RJ telah disampaikan kepadanya. Namun, ia belum sepenuhnya memahami proses yang akan dijalani. Ia juga menyebut bahwa semula pihak kepolisian berencana melimpahkan perkara ke tahap dua di kejaksaan. Selama berada di kantor polisi selama dua bulan, ia hanya dimintai keterangan secara individu tanpa didampingi oleh pihak lain.
Selanjutnya, tim peneliti berkomunikasi dengan Kepala Desa Lengkong. Telah disampaikan bahwa Balai Desa yang digunakan untuk forum RJ tidak hanya berfungsi sebagai tempat pertemuan formal yang diinisiasi oleh kejaksaan, tetapi juga sebagai ruang diskusi antara masyarakat dan pemerintah desa. Selama proses musyawarah menghasilkan kesepakatan damai, perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan. Akan tetapi, apabila tidak terdapat kesepakatan, maka perkara dapat diteruskan ke tahap selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepala desa juga menceritakan kasus sengketa tanah wakaf yang belum terselesaikan hingga kini, meskipun kades sempat mengeluarkan produk hukum yang akhirnya dicabut. Didapatkan informasi pula bahwa seluruh kepala desa beserta perangkatnya turut serta dalam forum RJ dan mekanisme tersebut juga dapat diadopsi oleh desa-desa lain.
Secara keseluruhan, kedua perkara yang disaksikan oleh tim peneliti berhasil diselesaikan secara damai. Proses RJ dimulai dengan pembukaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang menjelaskan secara singkat kronologi masing-masing perkara. Setelah itu, korban diberikan kesempatan untuk mengungkapkan perasaan dan pendapatnya, yang kemudian disusul oleh permintaan maaf dari pelaku. Selanjutnya, perangkat desa menyampaikan pandangan mereka dan seluruh pihak yang bersangkutan menandatangani surat kesepakatan damai. Proses ditutup dengan sesi dokumentasi dan pernyataan dari pihak kejaksaan yang menekankan bahwa tujuan dari RJ adalah untuk membina kesadaran hukum pelaku, serta mencegah terulangnya perbuatan pidana di kemudian hari.
Adapun tim peneliti yang hadir dalam kegiatan ini terdiri atas Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M. selaku Ketua Peneliti dan dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, Kayus Kayowuan Lewoleba, S.H., M.H. selaku anggota dan dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, Dr. Zico Junius Fernando, S.H., M.H. sebagai anggota dan dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, serta Diajeng Dhea Annisa Aura Islami dan Bryan Storm Feryan Djie selaku anggota dari unsur mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta menyampaikan harapan agar penerapan pendekatan keadilan restoratif dapat terus dikembangkan sebagai bentuk alternatif penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, penyelesaian berbasis musyawarah, dan pencapaian keadilan yang bersifat rekonsiliatif. Model penyelesaian semacam ini dinilai lebih adaptif dalam merespons permasalahan hukum yang bersumber dari dinamika sosial masyarakat di tingkat akar rumput, yang sering kali tidak sepenuhnya terwadahi oleh sistem peradilan pidana konvensional yang cenderung prosedural dan formalistik.
Temuan empiris yang diperoleh selama kunjungan, khususnya praktik pelaksanaan keadilan restoratif di Desa Lengkong, merefleksikan bahwa keadilan yang substantif dan bermartabat tidak harus semata lahir dari proses peradilan di ruang sidang, tetapi dapat tumbuh dari partisipasi aktif masyarakat melalui forum musyawarah yang menjunjung tinggi nilai-nilai lokal, rasa keadilan bersama, dan tanggung jawab sosial. Keterlibatan perangkat desa, aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat lainnya menunjukkan adanya sinergi antara negara dan komunitas dalam membangun mekanisme penyelesaian perkara yang lebih manusiawi, inklusif, dan berorientasi pada perdamaian jangka panjang.
Dengan demikian, kunjungan lapangan ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana pengayaan pengetahuan akademik dan pengalaman lapangan bagi para peneliti, melainkan juga memberikan kontribusi strategis dalam mendorong pembaruan sistem hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan, partisipatif, dan kontekstual dengan menjunjung tinggi nilai lokal yang hidup di masyarakat. Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung berbagai inisiatif yang menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif sebagai bagian dari pembangunan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta menjamin perlindungan atas harkat dan martabat setiap individu.