Perkuliahan fakultas hukum(FH) semester genap tahun ajaran 2019/2020 di awali dengan kuliah umum oleh Prof. Aria Nakissa, Ph.D., dengan mengangkat tema “System of Law in The World” yang bertempat di Auditorium Lt 3. Gedung Wahidin Sudirohusodo, Fakultas Kedokteran, UPN Veteran Jakarta. Acara ini di awali sambutan dan pembukaan perkuliahan semester genap oleh dekan FH Dr. Abdul Halim, M.A., CM., dalam sambutannya Dekan FH menyampaikan bahwa ada banyak kerjasama-kerjasama dengan universitas-universitas khususnya ditingkat ASEAN oleh karena kegiatan-kegiatan seperti ini akan lebih sering diadakan dengan mengundang narasumber dari luar untuk menambah wawasan mahasiswa.

Sambutan Dekan FH Abdul Halim

Rangkaian acara selanjutnya adalah presentasi oleh narasumber yang diawali pembukaan oleh Moderator Kayla mahasiswa FH UPN Veteran Jakarta sebagai moderator. Isu yang diangkat oleh moderator berkaitan tentang Kolonialisme dan sistem Hukum Internasional saat ini Sistem Modern Hukum Internasional berpusat pada konsep-konsep seperti Pembangunan dan Hak Asasi Manusia Konsep semacam itu berasal dari Era Kolonial, dan Sistem Modern Hukum Internasional dapat dilihat sebagai warisan Kolonialisme.

Notulensi Kuliah Umum

Apa yang dimaksud dengan Kolonialisem ?
Walaupun kolonialisme adalah fenomena dengan sejarah panjang, ketika orang berbicara tentang kolonialisme hari ini, mereka memiliki sesuatu yang spesifik dalam pikiran. Kolonialisme berkaitan dengan bagaimana modernitas muncul di barat, antara abad ketujuh belas dan 19 Modernitas di sini dapat dianggap sebagai jenis ilmu pengetahuan, teknologi, dan struktur sosial normatif yang dihasilkan oleh revolusi ilmiah, revolusi industri, dan Pencerahan. Kolonialisme pada dasarnya adalah cara untuk menggambarkan bagaimana modernitas menyebar dari Barat ke seluruh dunia, melalui kekuatan politik Barat, terutama pembentukan berbagai kerajaan. Seperti Kerajaan Inggris di India dan Malaysia, atau Kerajaan Belanda di Indonesia.
Jadi mari kita bicara lebih banyak tentang modernitas secara umum, dan kemudian.Modernitas kolonial, Modernitas sering dibicarakan dalam istilah pencerahan.

Ahli teori kemajuan abad ke-18 dan 19 membedakan tiga jenis kemajuan yang saling terkait:

Berita Terkait :  Liputan 1st NCOLS (National Conference On Law Studies)

(1) “kemajuan ilmiah” – lebih banyak pengetahuan ilmiah (terkait dengan revolusi ilmiah) Kemajuan-ilmiah tidak terbatas.

(2) “kemajuan material” – lebih banyak teknologi dan produksi ekonomi (terkait dengan revolusi industri)

– Kemajuan ilmiah yang tak terbatas mendorong kemajuan materi yang tak terbatas

(3) “kemajuan moral” – ilmu pengetahuan dan teknologi dapat digunakan untuk menciptakan struktur sosial baru yang belum pernah terjadi sebelumnya yang meningkatkan kebahagiaan manusia dan mengurangi penderitaan.

Kemajuan pada umumnya adalah apa yang sekarang kita sebut pembangunan internasional.Dan kemajuan moral adalah apa yang kita sebut hak asasi manusia.

Kemajuan moral adalah tentang menggunakan sains dan teknologi baru serta reformasi hukum untuk membentuk kembali masyarakat untuk meningkatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.

Dan ada pemahaman liberal tertentu tentang barang apa yang meningkatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.

Ini adalah:

(1) kemakmuran materi

(2) kebebasan individu

(3) kesetaraan

(4) kemanusiaan dalam hukuman dan perang

Pertama adalah kesejahteraan materi, yang dapat ditingkatkan dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas produk dan layanan yang tersedia. Sains dan teknologi meningkatkan kesejahteraan materi. Bahwa ada kaitan kemajuan teknologi yang bermakna tingkat ekonomi. Karena ilmu terus meningkat dan juga tingkat teknologi serta ekonomi.

Kedua adalah kebebasan individu, yang terkait erat dengan konsep tugas. Kebebasan individu meningkat ketika tugas-tugas pada seorang individu diberikan kurang memberatkan atau dihilangkan sama sekali.

Pada periode pramodern, individu perlu bekerja sama untuk bertahan hidup dan bereproduksi. Dengan demikian, tanpa kerja sama, suatu kelompok tidak dapat menghasilkan makanan yang memadai melalui perburuan dan pengumpulan, penggembalaan, atau pertanian. Tanpa kerja sama, suatu kelompok tidak dapat mempertahankan diri terhadap pemangsa hewan atau kelompok manusia yang bersaing. Tanpa kerja sama, tugas-tugas seperti kehamilan, menyusui, dan pengasuhan anak tidak akan mungkin. Ini karena individu (biasanya wanita) yang terlibat dalam tugas yang melelahkan seperti itu membutuhkan orang lain (mis., Pasangan, kerabat) untuk menyediakan hal-hal seperti makanan dan tempat tinggal.

Berita Terkait :  Seputar : Mata Kuliah Hukum Perlindungan & Peradilan Pidana Anak

Dalam masyarakat pra-modern orang memiliki tugas untuk bekerja sama, karena ini diperlukan untuk bertahan hidup.

Tetapi melalui teknologi, Anda dapat menghilangkan tugas-tugas semacam ini. Jadi dengan teknologi penghasil makanan baru, tidak perlu lagi memaksa setiap orang dengan tugas untuk berpartisipasi dalam produksi pangan, karena sebagian kecil populasi dapat menghasilkan makanan yang cukup untuk semua orang.

Dengan teknologi militer baru, tidak perlu lagi memaksa setiap orang untuk bertugas di militer dengan tugas. Untuk sebagian kecil penduduk dapat menggunakan persenjataan untuk membela semua orang.

Dengan teknologi baru, secara tradisional tugas perempuan seperti pekerja rumah tangga dan pengasuhan anak juga dapat dihilangkan atau dibuat tidak terlalu memberatkan – peralatan rumah tangga meringankan / menghilangkan tugas pekerja rumah tangga, dan penemuan seperti susu formula dan kontrol kelahiran meringankan / menghilangkan tugas yang terkait dengan pengasuhan anak.

Semua ini meningkatkan kebebasan individu.

ketiga adalah kesetaraan. Kemajuan dalam sains dan teknologi dapat meningkatkan kesetaraan dengan memberikan semua orang akses ke daftar produk dan layanan yang semakin luas.Misalnya, di mana pertukaran pasar tidak mencukupi, program kesejahteraan negara dapat digunakan untuk meningkatkan kesetaraan (mis., Memberikan semua individu hak atas makanan, pendidikan, perawatan kesehatan, dll.). Teknologi juga memfasilitasi penghapusan bentuk-bentuk diskriminasi yang mungkin dibenarkan di masa lalu. Misalnya, mengembangkan perawatan medis untuk kusta menghilangkan kebutuhan akan undang-undang yang mengharuskan penderita kusta hidup terpisah dari yang lain. Demikian pula, pekerjaan yang dulu sangat bergantung pada kekuatan fisik dapat dilakukan lebih sedikit melalui mekanisasi (mis., Tentara, pemadam kebakaran, pekerja konstruksi). Ini mengurangi pembenaran untuk undang-undang yang mengecualikan perempuan, orang tua, dan orang cacat dari pekerjaan semacam itu.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?