Kuliah Tamu Prof. Dr. Bambang Waluyo, SH, MH (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta) di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Selasa 12 November 2024. Prof. Bambang menyampaikan materi Tindak Pidana Khusus Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada kuliah tamu tersebut Prof. Bambang Waluyo menyampaikan pada  mulanya  UU  khusus  di  luar  KUHP  digunakan  untuk melengkapi atau menyempurnakan hukum pidana yang dimuat dalam KUHP dengan cara menambah ketentuan hukum pidana dalam  undang-undang  di  luar  KUHP.  Namun  ternyata perumusan hukum pidana dan pemidanaan telah membentuk rumusan norma hukum pidana dan pemidanaan sendiri yang tidak lagi mengacu kepada Buku I KUHP sebagai ketentuan umum hukum pidana.

Berita Terkait :  Sosialisasi Summer Course at Walailak University

Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Baru meliputi : Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia (Bagian Kesatu: Ps. 598); Tindak Pidana Terorisme (Bagian Kedua: Ps. 600-602); Tindak Pidana Korupsi (Bagian Ketiga: Ps. 603-606); Tindak Pidana Pencucian Uang (Bagian Keempat: Ps. 607-608); Tindak Pidana Narkotika (Bagian Kelima: Ps. 609-611).

Kuliah Tamu menjadi agenda rutin dari FH UPN Veteran Jakarta dalam rangka menjalin kerjasama dan kolaborasi dengan beberapa Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dalam dan luar negeri. Kuliah tamu kali ini berjalan sangat menarik hal ini ditunjukkan dari antusias para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang yang menanyakan beberapa hal kepada Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Berita Terkait :  Prof. Dr. Ahmad M Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb. Guru Besar FH UNPAD Bahas Dinamika Penggunaan IA dalam Penegakan Hukum Dalam Konferensi Nasional ADHAPER VII
Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?