Prof. Dr. R Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. selaku Guru Besar Hukum Acara Perdata, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang kali ini membawakan materi mengenai “Konsep RUU Hukum Acara Perdata (Suatu Tantangan dan Peluang dalam Pengitegrasian dengan Teknologi Informasi)” yang dimana beliau menyampaikan beberapa poin yaitu:
- Latar Belakang
- Pembangunan Hukum Acara Perdata
- Tantangan dan Peluang
- Kepastian Hukum
- Kemanfaatan
- Keadilan
Dalam closing statementnya Prof. Dr. R Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. menyampaikan bahwa “Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata adalah momentum yang tepat untuk melakukan integrasi teknologi informasi ke dalam hukum acara perdata. Pengintegrasian teknologi informasi ke dalam hukum acara perdata di Indonesia mampu menciptakan kepastian hukum dan kemanfaatan. Meskipun membawa peluang, integrasi teknologi informasi ke dalam hukum acara perdata membawa konsekuensi suatu tantangan, yakni potensi gagalnya pengadilan untuk mendistribusikan keadilan yang substansial bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan keadilan hanya mampu diciptakan melalui kemampuan kognitif yang hanya dimiliki oleh manusia dan tidak oleh teknologi informasi, yang digantikan oleh komputer/robot.”