Taupiqqurrahman, S.H.,M.KN. (Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Problematika Omnibus law menjadi isu yang menarik untuk dikaji dan diskusi. Pembahasan Omnibus law tidak hanya dikalangan pemerintah dan ahli hukum saja, naman juga dikalangan pengusaha, pekerja, mahasiswa bahkan masyarakat umum. Belum selesai 1 tahun pasca ditetapkan Undang-Undang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa undang-undang tersebut Inkonstitusional Bersyarat. Bukan merubah dan memperbaiki proses pembentukan undang-undang cipta kerja. Pemerintah tahun 2022 malah merubah undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan (UUPPP). Perubahan subtansi tata proses pembentukan peraturan melalui penetapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, dimana pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memasukkan metode omnibus sebagai salah satu metode dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Belum selesai pengakomodiran omnibus law sebagai metode dalam pembentukan perundang-undangan. Pemerintah sendiri bahkan mencabut undang-undang omnibus law pertama yang melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Penetapan Perppu tersebut menjadi permasalahan sendiri mengingat tidak sedikit yang berpendapat bahwa seharusnya pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Inkonstitusional Bersayarat.

Permasalahan lain yang timbul yaitu Perppu baru ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022 dengan jumlah mencapai 1117 halaman, ternyata sudah diubah beberapa ketentuan Perpuu tersebut pada tanggal 12 Januari 2023, atau baru 13 hari pasca ditetapkan. Perubahan pasal pada Perppu tersebut dengan belakunya pemerintah menetapkan Pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan menggunakan metode atau konsep omnibus law pasca perubahan UUPPP. Perpu tersebut mencabut 1 undang-undang, dan telah di ubah sedikit ketentuan oleh undang-undang yang lain. Perpuu yang baru ditetapkan 13 hari tersebut bahkan dijadikan dasar mengingat undang-undang-undang sektor keuangan. Perpuu yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022 mencabut 1 undang-undang yaitu undang-undang cipta kerja. Sebagaimana diuraikan pada paraghraf pertama, dalam pembentukan Perpuu menjadi problematika. Pro dan kontra pasca penetapan bermunculan. Sebahagian mendukung karena dianggap lahirnya Perpuu wujud dari pemerintah melaksanakan putusan MK, karena sebelumnya pemerintah sudah merubah undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan. Perpuu yang ditetapkan, dibuat berdasarkan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru. Disisi lain masih terdapat anggapan bahwa Perpuu tersebut tdiak sejalan dengan semangat konstitusi.

Berita Terkait :  Dr. Abdul Halim: UPNVJ Mesti Menjadi Entrepreneur University dan Go Internasional

Berbagai macam undang-undang yang dirubah oleh omnibus law cipta kerja yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, B.2.4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan berbagai undang-undang yang lain. Yang pada intinya, perubahan tersebut menyebabkan adanya kemudahan dalam perizinan berusahan maupun investasi. Kemudahan ini dilakukan dengan penyederhanaan perizinan berusaha dan penanaman modal. Segala ketentuan dan kriteria terkait perizinan berusaha ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar terwujudnya akselerasi investasi di Indonesia demi terwujudnya akselerasi investasi.

Berita Terkait :  Tolak Wacana Kampanye di Kampus, Akademisi: Harus Independen!

Artikel sudah dipublikasikan pada Jurnal legislasi Indonesia Volume 21 Nomor 2 Juni 2024.

Artikel terkait Kompleksitas Omnibus Law: Antara Penyederhanaan Regulasi Dan Akselerasi Investasi dapat diakses melalui link: https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/1250

Share
Tags:

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?