Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Suhartoyo Sampaikan Materi Hukum Acara MK dalam PKPA Angkatan VII Kerja Sama DPC PERADI Jakarta Barat & Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta
- Sabtu, 14 Juni 2025
- HUMAS FH
- 0

Jakarta, 14 Juni 2025 – Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VII hasil kolaborasi antara DPC PERADI Jakarta Barat dan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta kembali menghadirkan tokoh penting dalam dunia hukum nasional. Acara yang digelar secara luring di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, dan disiarkan langsung secara daring ini menghadirkan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sebagai narasumber utama.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Suhartoyo membawakan materi bertajuk Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Dalam pemaparan materinya Dr. Suhartoyo mengangkat topik penting: “Beracara di Mahkamah Konstitusi”. Materi ini mengupas secara komprehensif tentang dasar hukum, kewenangan, dan prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi (MK), serta menjelaskan secara sistematis proses pengajuan perkara hingga amar putusan.
Empat Kewenangan dan Satu Kewajiban MK
Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan utama, yaitu:
Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review),
Memutus sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara,
Memutus pembubaran partai politik,
Memutus perselisihan hasil pemilu.
Adapun satu kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Jenis Pengujian: Formil dan Materiil
Dr. Suhartoyo menekankan bahwa pengujian undang-undang terbagi menjadi dua:
Pengujian Formil, yang menyasar proses pembentukan undang-undang,
Pengujian Materiil, yang menguji substansi atau isi dari pasal-pasal dalam undang-undang.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap warga negara, badan hukum, lembaga negara, atau kesatuan masyarakat adat yang dirugikan secara konstitusional dapat menjadi pemohon pengujian UU, dengan syarat adanya kerugian konstitusional yang aktual atau potensial.
Proses Beracara dan Pemeriksaan di MK
Peserta PKPA diajak untuk memahami struktur dan alur persidangan konstitusional, mulai dari permohonan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, hingga Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang menjadi proses internal untuk menentukan putusan.
Prosedur pengajuan perkara di MK kini juga telah mengikuti perkembangan teknologi melalui layanan daring (online), yang memungkinkan permohonan dilakukan secara digital dan sidang dapat diakses melalui video conference.
Putusan MK Bersifat Final dan Erga Omnes
Materi ditutup dengan penegasan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan berlaku erga omnes (mengikat umum), meskipun permohonan hanya diajukan oleh individu. Hal ini menandakan betapa strategis dan luasnya pengaruh putusan MK dalam sistem hukum nasional.
Sesi ini semakin menarik saat beberapa peserta mengajukan pertanyaan yang kritis terkait penerapan hukum acara di Mahkamah Konstitusi, mulai dari legal standing dalam pengujian undang-undang, mekanisme permohonan daring, hingga implikasi putusan MK terhadap sistem perundang-undangan nasional. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab secara lugas oleh Dr. Suhartoyo, yang juga memberikan contoh-contoh kasus aktual yang pernah ditangani MK.
Kehadiran Dr. Suhartoyo memberikan wawasan yang mendalam dan aktual kepada peserta PKPA mengenai bagaimana Mahkamah Konstitusi bekerja dalam menjamin supremasi konstitusi di Indonesia. Penjelasan teknis yang disampaikan secara sistematis dan praktis ini membuka cakrawala baru bagi calon advokat agar lebih siap dalam menghadapi perkara-perkara konstitusional di masa depan.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum dalam menyiapkan generasi advokat yang cakap konstitusional dan tangguh menghadapi dinamika hukum modern. Dengan menghadirkan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai narasumber, PKPA Angkatan VII tidak hanya memperkaya pengetahuan peserta, tetapi juga menanamkan nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab konstitusional yang akan menjadi bekal utama dalam menjalankan profesi advokat ke depan.