Pemateri kali ini yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dr. H. Suhartoyo, S.H., M.H. Adapun materi yang diberikan oleh beliau adalah “Beracara Di Mahkamah Konstitusi”.
Dalam materinya beliau menyampaikan beberapa poin tentang :
Dasar Hukum Pembentukan Mahkamah Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
- Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Kewenangan MK dalam Pengujian Undang-Undang (judicial review)
Pemohon dan Objek Pengujian dalam Perkara Pengujian UU
- Pemberian Kuasa dalam Beracara di MK
Sistematika Format Permohonan dalam Pengujian Undang-Undang
- Syarat “anggapan” adanya kerugian konstitusional
- Dalam pengujian UU dikenal dengan Permohonan bukan Gugatan
- Tata cara pengajuan permohonan di MK
- Teknis pengajuan Permohonan Online
- Proses persidangan pengujian undang – undang di Mahkamah Konstitusi. Dll
Menutup materi, Ketua MK RI memberikan closing statement yang dimana beliau mengharapkan para peserta PKPA merupakan calon Advokat yang harus menjaga integritas serta profesionalisme sehingga dapat memaksimalkan pengembangan keilmuan menjadi seorang Advokat.