Jakarta, 05 Oktober 2024 – Kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan V Kembali diselenggarakan Kegiatan kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dengan DPP IKADIN Serta Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “ Veteran” Jakarta ini dilakukan secara Daring serta Luring bertempat di ruang serbaguna Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat, Grand Slipi Tower Lantai 5, Slipi Jakarta Barat.

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dr. H. Suhartoyo, S.H., M.H.

Pemateri kali ini yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dr. H. Suhartoyo, S.H., M.H. Adapun materi yang diberikan oleh beliau adalah “Beracara Di Mahkamah Konstitusi”.

Berita Terkait :  ASEAN Collaboration In Blue Economy Development Towerd Global Challengs: Social, Economic and Law bersama Prof. Rajah Rsiah (University Malaya) dan Prof. Rene Ofreneo (University of The Philipines)

Dalam materinya beliau menyampaikan beberapa poin tentang :

  • Dasar Hukum Pembentukan Mahkamah Konstitusi

  • Kewenangan Mahkamah Konstitusi

  • Kewajiban Mahkamah Konstitusi
  • Kewenangan MK dalam Pengujian Undang-Undang (judicial review)

  • Pemohon dan Objek Pengujian dalam Perkara Pengujian UU

  • Pemberian Kuasa dalam Beracara di MK
  • Sistematika Format Permohonan dalam Pengujian Undang-Undang

  • Syarat “anggapan” adanya kerugian konstitusional
  • Dalam pengujian UU dikenal dengan Permohonan bukan Gugatan
  • Tata cara pengajuan permohonan di MK
  • Teknis pengajuan Permohonan Online
  • Proses persidangan pengujian undang – undang di Mahkamah Konstitusi. Dll
Berita Terkait :  Rapat Pembahasan Tindak Lanjut PK dan IKU Dekan Tahun 2023

Menutup materi, Ketua MK RI  memberikan closing statement yang dimana beliau mengharapkan para peserta PKPA merupakan calon Advokat yang harus menjaga integritas serta profesionalisme sehingga dapat memaksimalkan pengembangan keilmuan menjadi seorang Advokat.

Sesi Pemberian Plakat serta foto bersama dengan para peserta PKPA angkatan V
Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?