Ketua Mahkamah Konstitusi Berikan Materi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Sabtu, 25 Mei 2024, PKPA Angkatan IV Kerjasama dengan DPC Peradi Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, bertempat di Ruang Kelas Sekretariat DPC PERADI Jakarta Barat, Grand Slipi Tower Lantai 5, Slipi Jakarta Barat.

Kelas Lanjutan PKPA Angkatan IV Kerjasama dengan DPC Peradi Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. Menghadirkan narasumber Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dr. H. Suhartoyo, S.H.,M.H. Materi yang diberikan adalah mengenai “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi”.

Suhartoyo Menjelaskan dalam Pembukaan materinya bahwa MK Mempunyai kewenangan, antara lain lain menguji Undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini juga jelaskan tentang Kewajiban Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Serts dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi seperti Permohonan pemohon tidak dapat diterima (NO), Permohonan dikabulkan untuk seluruhnya atau sebagian, permohonan ditolak dan permohonan dikabulkan secara bersyarat termasuk menunda keberlakuan putusan.

Kewenangan MK dalam Pengujian Undang-undang (Judicial Review) terdiri dari dua hal, antara lain:

  1. Pengujian Formil atau
  2. Pengujian Materil.

Pemberian Kuasa dalam Beracara di MK bisa dilakukan oleh beberapa pihak:

  1. Pemohon, pemberi keterangan untuk perkara selain PUU dapat diwakili oleh Kuasa Hukum, sesuai dengan Pasal 7 PMK 2/2021).
  2. Pemberi Kuasa dapat diwakili pejabat yang ditunjuk atau dikuasakan.
  3. Kuasa hukum yang beracara di Mahkamah Konstitusi tidak harus Advokat.
  4. Selain dapat menunjuk kuasa hukum, Pemohon atau Tergolong dapat didampingi oleh Pendamping dengan memberi Surat Keterangan khusus untuk diserahkan kepada Hakim Konstitusi di dalam persidangan.
Berita Terkait:  Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi Sarjana Hukum UPN “Veteran” Jakarta

Sistematika Format Permohonan dalam Pengujian Undang-undang dimuat dalam Pasal 10 PMK 2/2021. Untuk Syarat “Anggapan” Adanya kerugian Konstitusi diatur dalam  Pasal 4 ayat 2 PMK Nomor 2 Tahun 2021, dimana adanya hak atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.

Dalam UU MK, istilah yang digunakan adalah permohonan bukan gugatan Karena pada hakikatnya hanya terdapat satu Pihak sebagai Pemohon (Voluntair).

Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU Legislatif dan Capres-cawapres), dalam Pemilihan Umum, objek PHPU adalah penetapan perolehan suara hasil Pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU.

Sifat Putusan Mahkamah Kontitusi; Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan (bukan dibacakan) dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Di akhir materinya, Dr. H. Suhartoyo, SH, MH., mengatakan nantinya Advokat juga bisa bersinergi dengan para penegak hukum lainnya seperti Hakim, Jaksa, Kepolisian, dan lembaga penegak hukum lain di NKRI. Mari kita saling menjaga dan bersinergi dalam menegakkan hukum di Indonesia “himbaunya kepada para peserta PKPA Angkatan IV. Kerjasama dengan DPC Peradi Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.

Para peserta PKPA yang mengikuti kelas tersebut menerima materi dan informasi yang sangat berharga mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitus langsung dari Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Peserta Kelas secara Offline dan Online Kelas yang berlangsung diikuti oleh 199 Peserta.  Dilanjutkan dengan Pemberian Plakat Dari DPC Peradi Jakarta Barat dan Foto Bersama Dengan Dr. Beniharmoni Harefa S.H.,LLM ( Wakil Dekan Bidang Akademik FH UPN “Veteran” Jakarta.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?