Dr. Beniharmoni Harefa S.H., LL.M Wadek 1 FH UPNVJ

Kegiatan sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bos SMK Generasi Mandiri di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, An. Terdakwa MUSTOFA KAMIL ( PNS pada Kemenag Kab. Bogor ) pada hari Kamis, Tanggal 03 Agustus 2023.

Agenda Pemeriksaan Ahli Pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M (Ahli Pidana FH UPN Veteran Jakarta).Dalam keterangannya Ahli Pidana, menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tidak selamanya harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK.

Mengenai penghitungan kerugian negara, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 ditegaskan bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan, dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.

Berita Terkait :  Mahasiswa FH UPNVJ Raih Medali Emas pada Kejuaraan Tinju Byon Combat Tryout Tahun 2024

Ditambahkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Pada Bagian A Rumusan Hukum Kamar Pidana, pada point 6 menegaskan bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara.

Berita Terkait :  Segenap Civitas Akademika Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta mengucapkan Selamat Atas Dies Natalis UPN Veteran Jakarta ke - 45

Dalam kasus a quo Inspektorat Kabupaten Bogor “berwenang” untuk menghitung Kerugian Keuangan Negara terhadap dana BOS Reguler yang bersumber dari APBN dan Dana Bos Proponsi / BPMU yang bersumber dari APBD Propinsi Jawa Barat TA 2018 sampai dengan 2021 yang dikelola oleh SMK Generasi Mandiri.

Di akhir pernyataannya Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi upaya bersama, korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus ditangani dengan cara-cara luar biasa.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?