Jakarta – Kelompok Pengabdian Masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta baru-baru ini mengadakan penyuluhan hukum mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan karya kreatif di kalangan grup band, khususnya mereka yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Acara yang mengusung tema “Peningkatan Kesadaran Kekayaan Intelektual kepada Grup Band di Wilayah DKI Jakarta” ini dilaksanakan di bawah bimbingan dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Bapak Rianda Dirkareshza, S.H., M.H. Pemaparan materi sepenuhnya disampaikan oleh Garneta Rizka Camilla dan Nadya Fakhirah Jasmine, mahasiswa Fakultas Hukum yang tergabung dalam kelompok pengabdian masyarakat.
Dalam sambutannya, Rianda Dirkareshza, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif para mahasiswa dalam kegiatan ini. “Kegiatan penyuluhan ini adalah wujud nyata dari Tridarma Perguruan Tinggi, di mana ilmu yang dipelajari dapat diterapkan secara langsung di masyarakat. Saya berharap kegiatan ini memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kesadaran hukum, terutama tentang perlindungan hak cipta di industri musik,” ujarnya.
Sementara itu, Garneta Rizka Camilla selaku Ketua Pelaksana menyampaikan tujuan utama kegiatan ini. “Penyuluhan ini kami selenggarakan untuk memberikan pemahaman mengenai hak cipta sebagai bentuk perlindungan karya kreatif. Tanpa perlindungan hukum yang baik, karya musik berisiko disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terang Garneta.

Garneta Rizka Camilla memulai sesi pemaparan dengan menjelaskan dasar-dasar hak cipta serta urgensinya. Ia menekankan bahwa hak cipta memberikan perlindungan hukum bagi pencipta untuk mengontrol karya yang mereka hasilkan. “Hak cipta menjadi pondasi hukum untuk memastikan karya kita aman dari pembajakan, duplikasi, atau penyalahgunaan. Ini menjadi aspek yang krusial bagi para musisi, terutama di era digital saat ini,” jelas Garneta.
Sementara itu, Nadya Fakhirah Jasmine membahas contoh nyata kasus sengketa hak cipta yang sempat ramai diperbincangkan, yakni antara Ahmad Dhani dan Once Mekel. Nadya menjelaskan bahwa sengketa ini terjadi ketika Ahmad Dhani menggugat Once yang menyanyikan lagu Dewa 19 tanpa izin resmi dari pencipta lagu. “Kasus Ahmad Dhani dan Once menjadi pengingat bagi kita semua bahwa karya cipta harus dihargai. Bahkan sesama anggota band pun memerlukan izin ketika karya itu digunakan untuk tujuan komersial,” papar Nadya.
Lebih lanjut, Nadya juga memberikan panduan praktis tentang cara pendaftaran hak cipta melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). “Proses pendaftaran hak cipta saat ini sudah lebih mudah dengan adanya sistem daring. Dengan mendaftarkan karya, musisi akan mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang sah,” tambahnya.

Sesi pemaparan berjalan dengan lancar dan interaktif. Para peserta yang hadir, meskipun tidak berasal dari kalangan grup band, menunjukkan antusiasme tinggi dalam memahami materi yang disampaikan. Salah satu peserta, Bita, seorang penikmat musik sekaligus pengamat industri kreatif, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya pemahaman hukum di kalangan musisi.
“Sebagai pencipta karya, musisi sering kali hanya fokus pada kreativitas mereka tanpa memikirkan aspek perlindungan hukum. Penyuluhan seperti ini sangat penting untuk membuka wawasan agar karya mereka tidak disalahgunakan,” ujar Bita.
Ia juga menambahkan bahwa contoh kasus Ahmad Dhani dan Once memberikan pelajaran berharga tentang perlunya kepastian hukum di industri musik. “Saya jadi lebih paham bahwa izin dari pencipta lagu itu penting, bahkan jika yang membawakan lagu adalah rekan atau mantan anggota band,” imbuh Bita.

Berita Terkait :  Guru Besar FH UPNVJ Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., menghadiri undangan dalam acara Peluncuran Buku dan Purna Bakti Hakim Konstitusi Dr Wahiduddin Adams dan Prof. Dr. Manahan Sitompul di Mahkamah Konstitusi
Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?