Kamis, 23/06/2022 – Heru Suyanto, SH.,MH.,CLA Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta hadir atas Undangan Sosialisasi Saber Pungli dari Inspektorat Jakarta Utara acara yang dihadiri oleh Kepala sekolah SDN , SMPN SMAN/ SMKN se Jakarta Utara itu bertempat di Aula Walikota Jakarta Utara. Heru Suyanto membawakan materi tentang Budaya Pungli dalam Masyarakat menurutnya Kata pungutan liar tiba-tiba menjadi tren lagi sejak munculnya Keputusan Presiden 87 Republik Indonesia tentang Pasukan Bersih yang Menyapu Satgas Retribusi Liar 2016. Setelah Perpres, Satuan Tugas Saber Pungli juga dibentuk dibentuk disuruh Propinsi / Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia.

Pungli atau pungutan liar sendiri diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak pantas atau tidak berdasarkan persyaratan pembayaran yang ada. Ini sering disamakan dengan pemerasan, penipuan ataupun korupsi.

Beberapa faktor yang memaksa seseorang untuk melakukan pungutan liar. Pertama, penyalahgunaan wewenang. Kedua yaitu faktor mental, karakter atau perilaku seseorang yang bertindak dan mengendalikan dirinya sendiri. Ketiga, ekonomi yaitu pendapatan yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas atau posisi yang diperlukan untuk memaksa seseorang memerasnya. Keempat, budaya yang dibentuk dalam suatu institusi yang secara konstan bekerja melawan pajak ilegal dan korupsi, yang dapat menyebabkan pajak illegal. Kelima, Sumber daya manusia yang terbatas. Keenam, Sistem pengawasan dan pengontrolan yang lemah oleh atasan.

Berita Terkait :  Finalisasi Penyusunan Borang Re-akreditasi Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Adapun contoh pungli yang saat ini dimaklumi dikalangan masyarakat yaitu, pungli yang terdapat dilingkungan sekolah. Pungutan tersebut dilakukan dibeberapa hal, yang pertama sejak tahap pendaftaran masuk sekolah. Kedua, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Ketiga, pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran. Keempat, uang bangku sekolah. Kelima, uang baju sekolah. Keenam, uang daftar ulang dan uang bangunan.

Kemudia dalam pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.

Berita Terkait :  Mahasiswa Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual Kelas B1 FH UPNVJ Mengadakan Pengabdian Masyarakat Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Disabilitas Mengenai Hak Cipta

Cara Mencegah Terjadinya Pungutan Liar

Mencegah pungutan liar dalam birokrasi sebenarnya tidak sulit, asalkan aparat memiliki keinginan untuk mengubah dan melayani kepentingan warga negara. Pencegahan dapat dilakukan dengan membuat sistem zona integritas di setiap unit pelayanan dengan melakukan beberapa hal. Pertama, penandatanganan dokumen Pakta Integritas dengan semua pejabat dan karyawan. Kedua, kewajiban semua karyawan untuk mematuhi laporan resmi dan aktivitas negara dan laporan aktivitas sipil negara. Ketiga, kewajiban untuk mematuhi laporan keuangan, penerapan disiplin PNS dan kode etik bagi para penjahat. Keempat, penerapan pedoman dan sistem pelaporan untuk layanan sipil. Kelima, pendidikan tentang korupsi serta kontrol orientasi dan kepuasan di semua unit layanan.

Dampak Yang Terjadi Akibat Pungli

Pungutan liar yang terjadi di berbagai tempat dan kalangan dapat berdampak buruk bagi banyak hal. Yang pertama, biaya ekonomi menjadi tinggi. Kedua, menciptakan berbagai masalah dan kesenjangan sosial. Ketiga, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Keempat, dapat merusak tatanan peradaban masyarakat. Kelima, Menghambat Pembangunan.

Share
Tags:

2 comments on “Heru Suyanto Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta melakukan Sosialisasi Saber Pungli di Gedung Walikota Jakarta Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?