Jumat, 17 Mei 2024, Kelas Pemateri Pertama Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA Angkatan IV Kerjasama dengan DPC Peradi Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta dimulai pukul 16.00-18.00 Wib, bertempat di Ruang Kelas Sekretariat DPC PERADI Jakarta Barat, Grand Slipi Tower Lantai 5, Slipi Jakarta Barat

Dengan Pemateri Pertama H.Sutrisno S.H.,M.Hum Selaku Wakil Ketua Umum DPN Peradi Dengan Judul Materi “Kode Etik Advokat” Dalam Penjelasan nya Advokat yang dimaksud dengan etika adalah kumpulan asas atau nilai-nilai baik dan buruk yang harus dan tidak boleh dilakukan.serta Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang No.18 tahun 2003 pasal 1 menyatakan bahwa “Advokat” adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

H.Sutrisno S.H.,M.Hum memberikan Tugas dan Fungsi advokat yaitu :
Pemberi Pelayanan Hukum (legal service),Pemberi Nasihat Hukum (legal advice), Pemberi Konsultasi Hukum (legal consultant), Pemberi Pendapat Hukum (legal opinion), Pemberi Informasi Hukum (legal information), Menyusun Kontrak (legal drafting), Membela Kepentingan klien (legal litigation), Mewakili Klien di Pengadilan (legal representation), Memberi Bantuan Hukum cuma-cuma (legal aid),Membela dan Melindungi Hak Asasi Manusia.
Dalam kesempatan ini H.Sutrisno S.H.,M.Hum Juga menjelaskan tentang Kewajiban advokat dalam menjalankan tugas yaitu :

Berita Terkait :  Selamat Hari Kartini 2022

1. Kesetiaan pada masyarakat (public service).
2. Kesetiaan Pada peradilan
3. Kesetian Pada Klien
4. Kesetian Sesama Rekan Sejawat
Serta Hak dan Kewajiban Advokat Menurut H.Sutrisno S.H.,M.Hum terdapat 13 Poin Penting melingkupi Etik dalam advokat Kelas di akhiri dengan sesi tanya Jawab dengan Peserta Kelas secara Offline dan Online Kelas yang berlangsung diikuti oleh 186 Peserta.

Dilanjutkan dengan Pemateri Kedua Menghadirkan beberapa narasumber terbaik di bidang hukum dan kompeten dalam bidang ilmu Hukum, Pemateri pada kesempatan ini Dr. Willy Farianto S.H.,M.H Merupakan Seorang Advokat dan Akademisi Dosen Tidak Tetap Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta dengan Materi “Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial”

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Perselisihan Hak, Phk, Kepentingan & Antar Serikat Pekerja Dalam Satu Perusahaan) Dalam Pertemuan Kelas PKPA Angkatan IV Kerjasama DPC PERADI Jakarta Barat Dan Universitas Pembangunan Nasional ‘’Veteran’’ Jakarta Sebelum dimulai nya Pembahasan Lebih Lanjut Mengenai Pola Hubungan Hukum antara Pemberi Kerja dan Pekerja di Masyarakat Melakukan Penyegaran dengan Memberikan Pre-Test PKPA yang diberikan ke peserta baik Offline Maupun Online Sebanyak 10 Soal Pre-Test. Dengan Pemberian Pre-Test ini Dr Willy Mengungkapkan untuk dapat Merealisasi Manfaat Materi yang akan diberikan. Peserta dengan Jawabban Benar yang banyak di berikan Sebuah Apresiasi Oleh Dr Willy Farianto S.H.,M.H Sebuah Buku masing-masing diberikan 1 buku untuk mendalami Hubungan Ketenagakerjaan.

Berita Terkait :  Penjemputan Akhir Pelaksanaan Magang MBKM  Mahasisawa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta di PT. Promosindo Medika (PROMEDIK)

Dr Willy Farianto S.H.,M.H mengatakan Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Selama 20 Tahun Era UUK,UUK,UUCK, PERPU CK DAN PP. Relasi Hukum Perpu CK dengan UU Penetapan Perpu CK Menjadi UU; Perpu CK ditetapkan Menjadi Undang-undang. Jenis- Jenis Perselisihan Hubungan Industrial ; Pemutusan Hubungan Kerja, Kepentingan, Hak, Antar Serikat Dalam Suatu Perusahaan. Serta Penambahan Mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

a) BIPARTIT : Tercapai Kesepakatan Bersama, Jangka waktu 30 Hari,
b) TRIPARTIT : Mediasi, Konsoliasi dan Arbitrasi
c) PHI
d) Mahkamah Agung

Diakhir Materinya Dr Willy Farianto S.H.,M.H Mengungkapkan adanya dasar dalam tahapan Serta Tenggang Waktu Hukum Dalam Penyelesaian Perselisihan dalam Hubungan Industrial
Perundingan Bipartit waktu penyelesaiannya 30 hari, Mediasi/Konsiliasi/Arbitrasi waktu penyelesaianmya 30 hari kerja, Jawaban Anjuran 10 hari kerja (tidak Jawab dianggap menolak), Pengadilan Hubungan Industrial waktu penyelesaian 50 hari kerja, Menyatakan Kasasi 14 Hari Kerja, Mengajukan Memori Kasasi 14 hari kalender sejak menyatakan, Mengajukan Kontra Memori Kasasi 14 hari kalender sejak menerima pemberitahuan, Mahkamah Agung waktu penyelesaian 30 hari kerja.

Dikahiri Materi dalam Hari Pertama Kelas yang berlangsung diikuti oleh peserta Kelas PKPA dengan sesi tanya Jawab dan Foto Bersama dengan Peserta Kelas secara Offline dan Online Kelas yang berlangsung diikuti oleh 186 Peserta.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?