Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan Focused Group Discussion (FGD) terkait pembahasan Draf Final 1 Pra Kebijakan dengan topik “Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”. Kegiatan ini digelar di Aula Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan dibuka oleh Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Juni 2025 yang dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkumham Daerah Khusus Jakarta, Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Organisasi Bantuan Hukum/OBH (Advokat dan Paralegal), serta perwakilan masyarakat Penerima Bantuan Hukum, dengan menghadirkan narasumber Dr. Heru Sugiyono, SH., M.H. yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ)sekaligus Praktisi Hukum.

Berita Terkait :  Mahasiswa/i FH UPNVJ melaksanakan Magang MBKM di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Dalam arahannya, Kepala Divisi menjelaskan bahwa agenda diskusi mencakup ketersediaan sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana, kewenangan, serta petunjuk pelaksanaan dalam rangka mengimplementasikan Permenkumham tersebut. Selain itu, turut dibahas tantangan di lapangan serta capaian dalam pemberian layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.

Dalam paparannya, Heru Sugiyono menyoroti sejumlah persoalan yang dihadapi praktisi hukum, seperti pendampingan tersangka dan terdakwa, pendampingan korban di dalam dan luar persidangan, mediasi, hingga pelaporan melalui aplikasi Sidbankum. Ia juga menekankan pentingnya pelatihan lanjutan dari BPHN kepada para Pemberi Bantuan Hukum, terutama terkait penyusunan Stopela Bankum agar terdapat keseragaman dalam pelaksanaan layanan.

Berita Terkait :  Pentingnya Penguasaan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan oleh Dosen dan Koordinator Bagian Hukum Tata Negara FH UPNVJ Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H. dalam Legislative Drafting Training Intermediate Level

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang melibatkan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta, Perancang Perundang-undangan dari BPHN, Analis Hukum dari BSK, serta Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Khusus Jakarta.

Share

Contact Us

×