Focus Group Discussion (FGD) Desain Naskah Pra Kebijakan “Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”
- Selasa, 22 April 2025
- HUMAS FH UPNVJ
- 0


Jakarta, 22 April 2025 – Heru Sugiyono selaku Dosen sekaligus Ketua LKBH Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta menjadi narasunber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Desain Naskah Pra Kebijakan Mengenai Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkumham) Daerah Khusus Jakarta, Senin 21 April 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkumham Daerah Khusus Jakarta, Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), Organisasi Bantuan Hukum/OBH (Advokat dan Paralegal), serta perwakilan masyarakat Penerima Bantuan Hukum.
Kegiatan FGD tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kememenkumham Daerah Khusus Jakarta, Tessa Harumdila. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang strategis untuk menyelaraskan praktik bantuan hukum dengan realitas yang dihadapi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di lapangan.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Ganesh Cintika Putri, yang menjelaskan secara singkat tentang Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) dan bagaimana kegiatan analisis kebijakan menjadi bagian dari penguatan implementasi regulasi. Ganesh menegaskan bahwa hasil FGD ini merupakan bagian dari proses analisis evidence-based policy, sebagai pelaksanaan kegiatan BSK dalam analisis kebijakan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya normatif di atas kertas, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan permasalahan aktual.
Setelah itu, Heru Sugiyono selaku Dosen dan Ketua LKBH FH UPN Veteran Jakarta melanjutkan dengan paparan terkait kendala nyata di lapangan yang dihadapi oleh OBH dalam hal implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Paparan tersebut mengangkat berbagai hambatan implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 hasil identifikasi persoalan dari berbagai kasus yang ditangani langsung oleh OBH. Permasalahan tersebut meliputi kesulitan dalam pengurusan identitas penerima bantuan hukum yang seringkali tidak memiliki dokumen resmi karena faktor sosial dan geografis, seperti perantau atau warga miskin kota yang tidak tercatat. Di sisi lain, ketakutan aparat Desa atau Kelurahan untuk menerbitkan surat keterangan domisili tanpa dasar administrasi yang kuat menyebabkan akses bantuan hukum menjadi tersumbat. Lebih lanjut, persoalan anggaran juga menjadi sorotan utama. Ia menjelaskan bahwa pagu anggaran yang terbatas membuat perkara yang tidak memenuhi persyaratan administratif seringkali hanya dicatat sebagai pro bono dan tidak diakui dalam proses akreditasi OBH. Hal ini diperparah oleh keterlambatan kontrak kerja sama dengan Kanwil, yang mengakibatkan ketidakpastian pelaporan perkara lintas tahun. Tidak kalah penting, Heru Sugiyono juga menguraikan ketegangan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik lapangan, terutama pada peran mahasiswa dan paralegal yang diizinkan untuk mendampingi klien namun sering kali belum memiliki kompetensi dan kejelasan peran yang memadai. Ia menyebutkan adanya kekosongan regulasi terkait pelatihan lanjutan, serta minimnya pembinaan dari penyelenggara bantuan hukum. Terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, beliau menyoroti pasal-pasal yang dinilai belum operasional, seperti ketentuan pengaduan yang tidak memberi ruang klarifikasi bagi OBH, dan sanksi yang tidak membedakan antara kesalahan institusi dan pelaksana. Isu pelaporan di Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) juga disorot tajam, terutama ketika status hukum klien berubah dari saksi menjadi tersangka, namun tidak bisa dilaporkan ulang karena sistem tidak mengakomodasi dinamika tersebut. Masalah lain yang disampaikan termasuk terbatasnya yurisdiksi penyuluhan hukum yang hanya boleh dilakukan di wilayah Kanwil, serta lambatnya persetujuan proposal penelitian hukum oleh Kanwil.
Diskusi yang berlangsung kemudian dipandu secara terbuka dan dinamis, dengan kontribusi aktif dari para peserta yaitu Penyuluh Hukum Muda, Sukoco Hendarto, Analis Hukum Muda, Andriani Pancawati, dan Perancang Peraturan Perundang Undangan Madya, Suratin Eko Supono. Mereka memberikan masukan yang tajam dan konstruktif, termasuk usulan agar sistem pelaporan Sidbankum dikembangkan lebih fleksibel untuk mengakomodasi perubahan status hukum klien, serta urgensi untuk merevisi ketentuan pengaduan agar memberi ruang klarifikasi dari OBH. Selain itu, muncul pula gagasan untuk membuat standar minimal pelatihan lanjutan bagi pelaksana bantuan hukum, serta perlunya mekanisme koordinasi yang efisien antara OBH dan paralegal di Pos Bankum tingkat desa, agar tidak menambah beban administratif namun tetap menjaga mutu layanan.
Sebagai penutup, Andriani menyampaikan apresiasi atas semangat kolaboratif seluruh peserta dan menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret, operasional, dan mampu memperkuat ekosistem bantuan hukum berbasis keadilan substantif. Dengan demikian, diskusi ini dapat menjadi titik tolak pembaruan kebijakan yang lebih solutif dan berpihak pada masyarakat pencari keadilan.