Pemateri Focus Group Discussion kali ini yaitu Asep Nursobah, S.H.,M.H, selaku Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Beberapa hal yang disampaikan adalah terkait Digitalisasi dalam persidangan di Mahkamah Agung. Turut hadir dalam FGD ini adalah segenap pimpinan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, para dosen, dan tenaga kependidikan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.
Digitalisasi menjadi salah satu solusi permasalahan pengadilan, dengan pemanfaatan teknologi informasi atau digitalisasi, menjadi salah satu kemudahan dalam penanganan berkas perkara yang masuk ke Pengadilan. Adapun tahapan digitalisasi menajemen perkara yang pertama adalah, digitasi yaitu kengkonversikan informasi dalam bentuk analog menjadi bentuk digital. Kedua, digitalisasi yaitu Ketika organisasi menerapkan teknologi digital menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang terkomputerisasi. Ketiga, transformasi digital adalah mentransformasi bisnis dan strateginya secara digital/digitalisasi secara total dan menyeluruh.
Digitalisasi mengubah cara kerja yang tadinya banyak menjadi semakin sedikit, mudah cepat dan dimana saja. Tumbuhnya ekosistem peradilan elektronik di Indonesia sudah tumbuh dengan baik. Dampak digitalisasi, proses di Mahkamah Agung. Realisasi belanja APBN untuk biaya pengiriman Salinan putusan/Bundel A ke Pengadilan Pengaju,
Menurut Asep Nursobah, diperlukan adanya administrasi perkara menjadi mata kuliah tersendiri. Hal ini berkaitan dengan output lulusan Sarjana Hukum, apabila menjadi hakim, atau magang di Lembaga Peradilan, maka setidakanya mengetahui terkait perkara administrasi di Lembaga Peradilan, yang mana menjadi pengetahuan dasar dalam pelaksanaan proses peradilan.