Kamis, 17 Oktober 2024, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta menggelar Focus Group Discussion Peradilan Semu Berbasis Teknologi, di hotel RA Suites Simatupang Jakarta Selatan.

Wakil Dekan Bidang Akademik, Dr. Beniharmoni Harefa S.H., LL.M, menyampaikan bahwa peradilan semu berbasis teknologi adalah bentuk perkembangan hukum yang berkolaborasi dengan teknologi, sehingga dalam proses hukum dan teknologi menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaan prosedur Hukum di Indonesia.

Pemateri Focus Group Discussion kali ini yaitu Asep Nursobah, S.H.,M.H, selaku Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Beberapa hal yang disampaikan adalah terkait Digitalisasi dalam persidangan di Mahkamah Agung. Turut hadir dalam FGD ini adalah segenap pimpinan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, para dosen, dan tenaga kependidikan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.

Digitalisasi menjadi salah satu solusi permasalahan pengadilan, dengan pemanfaatan teknologi informasi atau digitalisasi, menjadi salah satu kemudahan dalam penanganan berkas perkara yang masuk ke Pengadilan. Adapun tahapan digitalisasi menajemen perkara yang pertama adalah, digitasi yaitu kengkonversikan informasi dalam bentuk analog menjadi bentuk digital. Kedua, digitalisasi yaitu Ketika organisasi menerapkan teknologi digital menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang terkomputerisasi. Ketiga, transformasi digital adalah mentransformasi bisnis dan strateginya secara digital/digitalisasi secara total dan menyeluruh.

Berita Terkait :  Bagian Hukum Pidana FH UPNVJ Yang Diketuai Prof. Dr. Bambang Waluyo, S.H., M.H. Melaksanakan Pengabdian Masyarakat di SMAN 66 Jakarta Selatan

Digitalisasi mengubah cara kerja yang tadinya banyak menjadi semakin sedikit, mudah cepat dan dimana saja. Tumbuhnya ekosistem peradilan elektronik di Indonesia sudah tumbuh dengan baik. Dampak digitalisasi, proses di Mahkamah Agung. Realisasi belanja APBN untuk biaya pengiriman Salinan putusan/Bundel A ke Pengadilan Pengaju,

Menurut Asep Nursobah, diperlukan adanya administrasi perkara menjadi mata kuliah tersendiri. Hal ini berkaitan dengan output lulusan Sarjana Hukum, apabila menjadi hakim, atau magang di Lembaga Peradilan, maka setidakanya mengetahui terkait perkara administrasi di Lembaga Peradilan, yang mana menjadi pengetahuan dasar dalam pelaksanaan proses peradilan.

Berita Terkait :  Workshop Pembekalan Magang MBKM “Etika dalam Dunia Kerja” bersama Dra. Istiyani Susriyanti

Research berbasis putusan sebaiknya di tanamkan sebagai proses pembelajaran mahasiswa. Dalam Lembaga Peradilan, terdapat juga Hakim pengawas bidang administrasi. Administrasi peradilan diperkenalkan semua bidang hukum, baik perdata, pidana, dan tata negara. Pembedanya, lebih ke rumpun pidana atau perdata.

Administrasi peradilan melibatkan proses pengelolaan berbagai aspek administratif yang berkaitan dengan pengadilan, termasuk manajemen kasus, pengelolaan dokumen, administrasi keuangan, serta sistem informasi.

Bagaimana adanya perlindungan data sedangkan hasil putusan tersebar di media elektronik dan dapat diakses oleh siapa saja. Maka, dapat dimintakan unpublish ke pengadilan, agar data atau berkas putusan tidak dipublikasikan.

Besar harapan dengan terlaksananya kegiatan FGD ini menjadi gambaran bagaimana nantinya lulusan Sarjana Hukum kedepanya mempunyai pengetahuan terkait Administrasi Peradilan.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?