FH UPNVJ Gelar Diklat PARALEGAL Penyusunan Dokumen Hukum: “Laporan, Pengaduan, dan Kronologis” Bersama Amodra Mahardika
- Jumat, 17 Oktober 2025
- HUMAS FH
- 0

Jakarta, 17 Oktober 2025 — Dalam rangkaian kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal (Diklat Paralegal) Tahun 2025, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (LKBH FH UPNVJ) menyelenggarakan sesi pelatihan bertema “Dokumen Laporan, Pengaduan, dan Kronologis”, yang menghadirkan Amodra Mahardika, S.H., CPLA., praktisi hukum sekaligus pendiri Klinik Hukum 24 Jam, sebagai narasumber.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya FH UPNVJ untuk memperkuat kemampuan teknis dan praktis mahasiswa hukum dalam menyusun dokumen hukum formal, memahami prosedur pengaduan masyarakat, serta mengasah keterampilan investigasi dan pelaporan kasus hukum.
Mengenal Narasumber: Praktisi Hukum Lapangan yang Berorientasi Aksi
Amodra Mahardika merupakan seorang praktisi hukum profesional dan Certified Paralegal Legal Advisor (CPLA) yang aktif dalam advokasi masyarakat melalui wadah Klinik Hukum 24 Jam — lembaga yang berfokus pada layanan konsultasi hukum cepat tanggap untuk masyarakat umum di wilayah Jakarta.
Dengan pengalaman luas di bidang bantuan hukum masyarakat, advokasi administratif, dan penanganan pengaduan publik, Amodra dikenal karena pendekatannya yang aplikatif dan berbasis realitas lapangan.
Melalui kegiatan ini, ia tidak hanya menyampaikan teori, tetapi juga berbagi pengalaman nyata menangani ratusan laporan dan pengaduan masyarakat — mulai dari kasus pelayanan publik, pelanggaran administratif, hingga permasalahan lingkungan dan hak asasi manusia.
“Paralegal bukan hanya memahami hukum di atas kertas, tetapi juga harus mampu menuliskan peristiwa hukum dengan sistematis, akurat, dan komunikatif. Sebab laporan dan kronologi yang baik adalah dasar setiap langkah advokasi,” ujar Amodra.
Pelatihan: Dari Laporan hingga Kronologi yang Berbobot Hukum
Dalam sesi pelatihan, Amodra menjelaskan tiga komponen penting dalam penanganan kasus hukum, yakni laporan, pengaduan, dan kronologis. Ketiganya menjadi dasar bagi proses hukum di lembaga penegak hukum maupun lembaga pelayanan publik seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, dan LPSK.
1. Memahami Konsep Laporan dan Pengaduan
Laporan diartikan sebagai pemberitahuan tentang peristiwa pidana kepada pejabat berwenang, baik berdasarkan hak maupun kewajiban, sedangkan pengaduan adalah permintaan resmi untuk menindak pelaku tindak pidana aduan yang merugikan pelapor.
Ia menjelaskan perbedaan penting antara keduanya dalam hal:
Pelapor: Setiap orang yang mengetahui peristiwa pidana.
Pengadu: Pihak yang secara hukum dirugikan oleh tindak pidana.
Bentuk: Lisan atau tertulis, dengan surat tanda penerimaan laporan.
Jangka waktu: Laporan dapat diajukan kapan saja, sedangkan pengaduan dibatasi 6 bulan sejak diketahui peristiwa.
“Banyak laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur formil. Paralegal harus mampu menyusun laporan yang faktual dan didukung bukti konkret,” jelas Amodra.
2. Teknik Menyusun Laporan dan Pengaduan
Peserta pelatihan dibekali keterampilan menyusun laporan yang memuat:
Identifikasi masalah hukum (pidana, perdata, HAM, atau TUN),
Identifikasi lembaga berwenang,
Verifikasi bukti dan saksi, serta
Dokumen pendukung, seperti identitas pelapor, surat kronologi, korespondensi, dan hasil investigasi lapangan.
Etika Korespondensi dan Pentingnya Kronologi Peristiwa
Sesi selanjutnya berfokus pada korespondensi hukum dan penyusunan kronologi kejadian.
Menurut Amodra, korespondensi hukum bukan sekadar komunikasi tertulis, melainkan dokumen resmi yang berfungsi sebagai alat bukti dan dokumentasi hukum. Ia menekankan pentingnya unsur formal dalam surat menyurat hukum seperti kop surat, nomor, tanggal, alamat tujuan, isi surat, tanda tangan, dan tembusan.
“Etika menulis surat hukum adalah bentuk integritas profesional. Setiap kata, kalimat, dan tanda baca dapat menentukan kredibilitas lembaga bantuan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, penyusunan kronologi peristiwa menjadi keterampilan utama paralegal. Kronologi yang baik harus:
Disusun secara berurutan dan objektif,
Mengandung data waktu, tempat, pihak terkait, dan kejadian utama,
Menghindari bahasa opini dan menekankan fakta.
Kronologi berfungsi untuk:
Menjelaskan sebab-akibat peristiwa hukum,
Menghindari kekeliruan waktu,
Menjadi dasar analisis hukum dalam membuat posisi kasus (case position).
Praktik Simulasi: Dari Kasus Lapangan ke Dokumen Hukum
Untuk memperkuat pemahaman, peserta diklat mengikuti latihan simulatif yang menggambarkan situasi riil di masyarakat. Dalam kasus yang diangkat, paralegal diminta menyusun surat audiensi kepada pemerintah kelurahan dan wali kota atas permasalahan banjir dan pelayanan publik.
Setelah audiensi tidak membuahkan hasil, peserta kemudian membuat dokumen laporan dan kronologi resmi untuk dilaporkan ke lembaga berwenang, seperti Ombudsman RI.
Simulasi ini menekankan keterampilan paralegal dalam:
Menulis surat audiensi formal,
Mengorganisir bukti lapangan,
Menyusun laporan berbasis peraturan hukum, dan
Membangun strategi advokasi beretika.
Mengapa Keterampilan Ini Penting bagi Paralegal?
Amodra menekankan bahwa kemampuan membuat laporan dan kronologi hukum merupakan keterampilan dasar yang wajib dimiliki paralegal.
“Paralegal berada di garis depan. Mereka yang pertama kali berhadapan dengan masyarakat pencari keadilan. Maka setiap kalimat yang mereka tulis harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa paralegal harus mampu melakukan penelusuran data hukum, memahami analisis SWOT kasus (Strength, Weakness, Opportunities, Threats), dan memastikan laporan yang disusun memiliki kekuatan legal dan administratif.
FH UPNVJ: Menyiapkan Paralegal Humanis dan Profesional
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta Diklat. Mahasiswa mengaku pelatihan ini membuka wawasan mereka mengenai praktik nyata penyusunan dokumen hukum dan memperkuat keterampilan profesional di lapangan.
Ketua LKBH FH UPNVJ, Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kontribusi narasumber.
“Pelatihan ini menjadi momentum penting dalam menyiapkan mahasiswa hukum UPNVJ menjadi paralegal yang tangguh, profesional, dan humanis. Mereka tidak hanya memahami norma hukum, tetapi juga empati sosial dan tanggung jawab moral,” ungkapnya.
Kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Paralegal FH UPNVJ 2025 bersama Amodra Mahardika, S.H., CPLA. menegaskan pentingnya kompetensi teknis dalam penyusunan laporan, pengaduan, dan kronologi hukum.
Melalui kegiatan ini, FH UPNVJ meneguhkan perannya sebagai fakultas hukum berkarakter Bela Negara, yang tidak hanya melahirkan akademisi hukum, tetapi juga agen perubahan sosial yang mampu memperjuangkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.