Penanda tanganan MOU

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta menegaskan pentingnya peran akademisi dalam merespons isu-isu hukum strategis nasional, khususnya terkait wacana pemberian amnesti bagi terpidana korupsi. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara FH UPN “Veteran” Jakarta dan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (FH Unwahas), Rabu (4/2).

Dalam kesempatan tersebut, Dekan FH UPN “Veteran” Jakarta melalui perwakilan pimpinan fakultas, Suherman, menyampaikan bahwa kolaborasi antarfakultas hukum menjadi langkah strategis untuk melahirkan pemikiran progresif serta riset hukum yang relevan dengan kebutuhan bangsa.

Berita Terkait :  FH UPNVJ Selenggarakan Kegiatan Bedah Buku “Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” Karya Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H.,M.H.

Penandatanganan MoU ini dirangkaikan dengan forum akademik bertema “Peluang dan Tantangan Pemberian Amnesti bagi Terpidana Korupsi” yang diikuti oleh jajaran pimpinan fakultas, dosen, peneliti, mahasiswa, serta akademisi dari kedua perguruan tinggi. Forum tersebut menjadi ruang diskusi ilmiah dalam mengkaji wacana amnesti di tengah upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Dekan FH Unwahas, M. Shidqon Prabowo, menilai isu amnesti bagi terpidana korupsi merupakan persoalan yang kompleks dan sensitif sehingga memerlukan kajian yang objektif serta kritis dari kalangan akademik. “Dunia akademik harus hadir memberikan kajian yang berimbang antara aspek konstitusional, keadilan, dan kepentingan publik,” ujarnya.

Berita Terkait :  Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menjadi narasumber di Hari terakhir pada Kegiatan Pembekalan Magang MBKM Semester Genap T.A. 2023/2024

Melalui kerja sama ini, FH UPN “Veteran” Jakarta dan FH Unwahas sepakat mengembangkan program lanjutan, mulai dari seminar bersama, penelitian kolaboratif, publikasi ilmiah, pertukaran narasumber, hingga pengabdian kepada masyarakat berbasis keilmuan hukum. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat jejaring akademik sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan perumusan kebijakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Share

Contact Us

×