Jakarta, 25 Februari 2025 – Fakultas Hukum UPN ‘Veteran’ Jakarta bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Prinsip Dominus Litis dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana”. Acara ini berlangsung di Auditorium Bhinekka Tunggal Ika, Gedung Rektorat UPN ‘Veteran’ Jakarta, dengan menghadirkan akademisi, praktisi hukum, civil society serta perwakilan dari berbagai lembaga terkait. FGD ini bertujuan untuk membahas peran Jaksa sebagai Dominus Litis terutama dalam pembaruan hukum acara pidana RKUHAP saat ini.

FGD tadi menghadirkan 4 narasumber diantaranya : Prof. Dr. Bambang Waluyo, SH, MH (Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta), dengan topik Prinsip Dominus Litis dan Teori Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana. Narasumber ke 2 Prof. Dr. Pujiono, SH, MHum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro) dengan topik Penyelarasan Penyidikan dan Penuntutan dalam rangka mendukung Pembaruan dalam KUHP Nasional. Narasumber ke 3 Dr. Febby Mutiara Nelson, SH, MH (Dosen FH UI dan Pengurus ASPERHUPIKI) dengan topik Studi Perbandingan Penerapan Prinsip Dominus Litis di beberapa negara. Narasumber ke 4 Maidina Rachmawati, SH, LL.M (Plt Direktur Eksekutif ICJR) dengan topik Problem KUHAP 1981 dan Prinsip Dominus Litis dalam RKUHAP.

Berita Terkait :  Guru Besar FH UPNVJ Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., menghadiri undangan dalam acara Peluncuran Buku dan Purna Bakti Hakim Konstitusi Dr Wahiduddin Adams dan Prof. Dr. Manahan Sitompul di Mahkamah Konstitusi

Menurut Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dr. Suherman, SH, LL.M. bahwa melalui diskusi ini, diharapkan

  1. Menyatukan persepsi mengenai isu, topik, terkait asas dominus litis pada kejaksaan dalam pembaruan KUHAP dengan harapan dapat mencapai nkesepakatan dan pemahaman baru
  2. Memiliki kesamaan pemahaman yang benar terkait peran jaksa sebagai penuntut dan penyidik dalam asas dominus litis dalam RKUHAP
  3. Menghasilkan kajian untuk memberikan masukan terutama terkait penegakan hukum
  4. Secara ilmiah dan secara akademis diharapkan dapat memperkaya kajian bidang hukum terutama hukum pidana.

Menurut Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M, sebagai Ketua Panitia Pelaksana FGD ini, menyampaikan bahwa hasil Diskusi & Rekomendasi

Dalam diskusi ini, beberapa poin utama yang dibahas mencakup:

  • Evaluasi terhadap peran Jaksa dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
  • Potensi perubahan regulasi dalam RKUHAP untuk memperkuat posisi Jaksa sebagai Dominus Litis.
  • Implikasi dari perluasan kewenangan Jaksa terhadap prinsip due process of law.
  • Berbagai aspek pembaruan sistem peradilan menjadi sorotan, salah satunya peran dominus litis dalam KUHAP baru. Dominus litis, yang menempatkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pemegang kendali perkara pidana, menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak tersangka, kepentingan korban, dan kepastian hukum. Prinsip due process of law, yang menekankan kualitas dalam proses hukum, menjadi fondasi dalam sistem peradilan yang baru. Hal ini memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Berita Terkait :  Tim FRDM FH UPNVJ Simulasikan Debat Hukum Dalam PKKMB 2023

FGD ini menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan yang diharapkan dapat memperkuat posisi Kejaksaan sebagai dominus litisi sebagai pengendali pekara pidana, hal ini harus menjadi perhatian penting dan dipertimbangkan dalam penyusunan revisi KUHAP.

Share

Contact Us

×